Polisi akan Lakukan Tilang Manual Lagi, Ini Gara-garanya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan anak buahnya tidak melakukan tilang manual lagi. Pelanggaran lalu lintas cukup dilakukan melalui tilang elektronik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan anak buahnya tidak melakukan tilang manual lagi. Pelanggaran lalu lintas cukup dilakukan melalui tilang elektronik.
Namun, fenomena nakal masyarakat yang mengakali tilang elektronik dengan mengganti pelat nomor kendaraan bikin polisi geleng-geleng. Sehingga polisi terpaksa menerapkan tilang manual lagi di jalan.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Apa itu Tiangong? Stasiun luar angkasa yang dibangun sendiri oleh China, dikenal sebagai Tiangong.
-
Di mana Ki Ageng Tirta tinggal? Tempat tinggal Ki Ageng Tirta di Desa Kanoman, Grobogan sendiri sebuah wilayah yang tidak pernah mengalami kekeringan di musim kemarau.
-
Bagaimana bentuk Rangkiang? Dari segi arsitektur, secara kasat mata terlihat jelas pada bagian atapnya menyerupai rumah gadang. Atap Rangkiang berbentuk gonjong dan terbuat dari bahan ijuk. Untuk dindingnya, Rangkiang terbuat dari anyaman bambu tanpa diberi jendela maupun pintu.
-
Apa yang menjadi ciri khas Klenteng Talang? Menurut laman Museum Sonobudoyo, ciri khas lawasan terlihat jelas di bagian depan klenteng lewat serambi berbentuk pendopo dengan enam tiang penyangga atap. Lalu di sisi kanan dan kiri, terdapat ruangan gudang.
-
Di mana letak Tenggarong? Tenggarong merupakan salah satu wilayah yang menjadi ibu kota dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan bakal menilang kendaraan secara manual yang mencopot atau melepas hingga memalsukan plat nomor kendaraan tersebut.
"Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Senin (28/11).
"Kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana. Sehingga, akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," sambungnya.
Kendaraan Disita
Latif menegaskan, pihaknya masih bisa melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti melepas hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.
"(Penyitaan) Oleh lalu lintas dengan tilang manual. Jadi, tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada ETLE tilang elektronik tersebut. Kita akan lakukan tilang manual," tegasnya.
Menurutnya, kendaraan yang melepas pelat nomornya bisa digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan. Oleh karena itu, pelanggaran ini disebut sebagai pelanggaran yang berat dan akan dilakukan penyitaan kendaraan.
"Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan, kalau melepas pelat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas pelat nomor," ujarnya.
"Ini melakukan pelanggaran, merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," sambungnya.
Polantas Pegang Surat Tilang Lagi
Lalu, terkait dengan surat tilang manual yang sempat dikatakan ditarik dari anggota yang bertugas di lapangan, saat ini sudah mulai kembali digunakan. Salah satunya untuk menindak pengendara yang melepas hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.
"(Surat tilang) bukannya ditarik, untuk sementara tidak digunakan. Tetapi dengan adanya fenomena ini, tentunya kami kan harus tetap melakukan penertiban penegakkan hukum tetap harus berjalan. Karena, masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan," tegasnya.
"Bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan bisa saja, karena melepas pelat nomor, dengan pelat nomor itu adalah persyaratan pertama untuk bisa beroperasional di jalan,” imbuhnya.
Awalnya Tilang Manual Dilarang
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman merespons cepat instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Latif saat dihubungi, Selasa (25/10).
Latif menerangkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memaksimalkan penggunaan ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan berlalu lintas sendiri. Tercatat, ETLE statis telah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta.
"Saat ini ETLE statis di Jakarta ada 57 titik," ujar dia.
(mdk/rnd)