Polisi akan Periksa Sejumlah Pihak Perjelas Kasus Perbankan Sadikin Aksa
Disinggung apakah Sadikin Aksa akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik, menurutnya, hal itu bisa saja dilakukan jika memang masih dibutuhkan keterangannya.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa alias SA sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sekarang sedang pemeriksaan, sekali lagi penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diyakini oleh penyidik akan memperjelas kasus tersebut ya," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (22/3).
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
"Minggu ini ada pemeriksaan dari beberapa pihak yang menurut penyidik, mereka akan bisa memperjelas daripada kasus yang terjadi, masih berjalan, nanti disampaikan," sambungnya.
Disinggung apakah Sadikin Aksa akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik, menurutnya, hal itu bisa saja dilakukan jika memang masih dibutuhkan keterangannya.
"(Panggil SA) Apabila memang dibutuhkan, penyidik akan melakukan hal-hal seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo inisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Menurut Helmy, penetapan SA sebagai tersangka tentunya dilakukan usai melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh cukup fakta hasil dari penyidikan dan alat bukti.
Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk mulai Januari hingga Juli 2020.
Sebagai upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK lantas mengeluarkan kebijakan. Di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yakni SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin, dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," jelas dia.
Dalam penyelidikan, lanjut Helmy, ditemukan adanya fakta bahwa setelah surat dari OJK terbit pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Sementara, SA pada tanggal 27 Juli 2020 mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," Helmy menandaskan.
Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Baca juga:
Sempat Tak Hadir, Sadikin Aksa Hari Ini Diperiksa Polisi Terkait Kasus Perbankan
Polisi Layangkan Panggilan Kedua, Sadikin Aksa Dijadwalkan Diperiksa Besok
Polri Jelaskan Alasan Tak Menahan Sadikin Aksa dalam Kasus Bank Bukopin
Tak Hadir Pemeriksaan, Sadikin Aksa Diwakili Kuasa Hukum
Eks Dirut Bosowa Sadikin Aksa Hari Ini Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Perbankan