Polisi akan tindak tegas jika warga jarah barang bukan untuk kebutuhan hidup
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memberi toleransi warga yang mengambil makanan atau kebutuhan pokok lainnya di toko-toko dengan dalih untuk bertahan hidup. Polisi akan menindak tegas jika barang yang dijarah bukan kebutuhan pokok.
Polri menyoroti aksi 'penjarahan' yang dilakukan warga terdampak gempa dan tsunami di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Polri menyatakan, penjarahan dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan.
Meski demikian, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memberi toleransi warga yang mengambil makanan atau kebutuhan pokok lainnya di toko-toko dengan dalih untuk bertahan hidup.
-
Kapan gempa dan tsunami Aceh yang menghancurkan Rumah Sakit Umum Meuraxa? Peristiwa gempa dan tsunami Aceh pada 2004 masih terus dikenang sampai saat ini.
-
Apa penyebab tsunami Storegga? Dipicu oleh tanah longsor besar di bawah air di lepas pantai Norwegia, peristiwa ini menyebabkan gelombang raksasa setinggi lebih dari 20 meter (65 kaki) menghantam Kepulauan Shetland, yang terletak di utara daratan Skotlandia.
-
Kapan pulau itu dihantam oleh tsunami? Hanya beberapa hari sebelum kejadian, kapal pesiar sudah ada di sana dan berada di pantai.
-
Mengapa Indonesia sering mengalami bencana alam seperti tanah longsor, tsunami, gempa, dan gunung meletus? Indonesia terletak pada pertemuan tiga lempeng dunia yaitu lempeng Eurasia, lempeng Pasifik, dan lempeng Australia yang bergerak saling menumbuk. Hal itu mengakibatkan Indonesia kerap mengalami bencana alam seperti tanah longsor, tsunami, gempa, maupun gunung meletus.
-
Apa yang menjadi saksi bisu dahsyatnya gelombang tsunami di Ulee Lheue? Tempat ini menjadi saksi bisu betapa dahsyatnya gelombang tsunami yang menerjang Kota Aceh.
-
Kapan Gunung Krakatau meletus dan menyebabkan tsunami dahsyat? Letusan dahsyat Gunung Krakatau terjadi pada 27 Agustus 1883.
Polisi akan menindak tegas jika barang yang dijarah bukan kebutuhan pokok. Seperti mengambil barang elektronik, perhiasan, dan lainnya.
"Kalau barang-barang lain, ini sudah kriminal. Oleh sebab itu kami mohon dengan hormat dan sangat, ini menjadi atensi juga dan kami akan mengamankan," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/10).
Selain membantu mengevakuasi korban, personel kepolisian yang dikirim juga bertugas menjaga keamanan. Polri juga terus melakukan upaya persuasif agar masyarakat terdampak gempa tidak melakukan penjarahan.
Setyo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang menjarah barang-barang yang bukan kebutuhan pokok. Dia mengingatkan warga, jika melakukan kejahatan pada situasi bencana sanksi hukumannya lebih berat.
"Kita persuasif dulu. Situasi tidak memungkinkan melakukan penegakan hukum. Ini situasi dalam kondisi darurat bencana. Tapi kalau keterlaluan ditindak," katanya.
"Situasi bencana melakukan kejahatan hukumannya lebih berat. Pasal KUHP diatur, situasi bencana melakukan kejahatan itu lebih berat ancaman hukumannya. Kita persuasif dulu tapi kalau tidak bisa baru ditindak," tegas Setyo.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: liputan6.com
Baca juga:
Kesaksian tim Basarnas evakuasi korban gempa: Seperti di kota mati
Kisah Iin dan enam keluarganya selamatkan diri dari reruntuhan RS ambruk akibat gempa
Ketua DPR minta BPPT upayakan pengadaan alat pendeteksi Tsunami
Pemerintah siap tambah dana bantuan bencana Palu dan Donggala
Cegah dijarah, pengiriman bantuan gempa Palu diminta koordinasi dengan aparat