Polisi akan tindak warga yang terbukti lakukan 'serangan fajar'
Polisi akan disiagakan di tiap TPS.
Kapolda Metro Jaya Dwi Priyatno meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke pihak yang berwenang, apabila menemukan praktik politik uang selama pelaksanaan pemilu.
"Serangan fajar itu pakai uang biasanya money politics. Polisi boleh tapi terus terang saja, menganut sistem pemilu ini, Panwaslu dan Bawaslu akan menilai kemudian ke Gamkudu (Penegakan Hukum Terpadu). Apabila ada unsur pidana diserahkan polisi," kata Dwi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/7).
Dwi menambahakan, proses hukumnya tidak dapat polisi mengambil keputusan. Namun, harus ada beberapa tahap yang akan dinilai oleh pengawas pemilu.
"Jadi prosedurnya memang seperti itu kalau dalam bentuk kejahatan," ucapnya.
Selain itu, personel Kepolisian yang berjaga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dibekali senjata tajam. "Senjata hanya menggunakan tongkat polisi atau borgol," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, maka pihaknya akan menggunakan senjata tajam. "Apabila ada serangan-serangan yang anarkis dibenarkan untuk menggunakan Protokol 01 2009, upaya paksa katakanlah melumpuhkan penjahat," imbuhnya.