Polisi Amankan 1,7 Ton Pupuk Ilegal di Lampung
Polisi berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI
Polda Lampung mengamankan 1,7 ton pupuk padat dan 880 liter pupuk cair ilegal di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait PT. Gahendra Abadi Jaya yang diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Pringsewu.
"Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT. GAJ, memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2019," kata Popon kepada wartawan, Selasa (25/1).
-
Apa itu Pudak? Pudak adalah makanan khas dari Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Makanan ini memiliki rasa manis yang bersumber dari gula sebagai bahan bakunya. Cara memasaknya yaitu dengan cara dikukus.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
-
Apa itu Lampor Opak? Masyarakat yang tinggal di sekitar Sungai Opak, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengenal sebuah mitos bernama Lampor Opak. Penyebutan lampor itu mengacu pada sosok prajurit Kraton Laut Kidul dan prajurit Kraton Merapi yang biasa lalu-lalang melewati Sungai Opak.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa itu Pupuik Batang Padi? Alat musik yang satu ini masuk dalam kategori alat musik tiup. Berawal dari sebuah budaya masyarakat setempat yang berprofesi sebagai petani, Pupuik Batang Padi semakin berkembang seiring berjalannya waktu menjadi salah satu media hiburan.
-
Apa yang unik dari Desa Sinar Bandung di Lampung? Terdapat sebuah desa unik bernama Sinar Bandung di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Penduduk di sana 90% merupakan warga Sunda dan pendukung setia klub sepak bola Persib Bandung.
Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang telah diamankan yaitu 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 pupuk cair.
"529 picis pupuk serbuk yang siap di jual terdiri dari berbagai merek dan kemasan, dan alat-alat pembuat (label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung)," ujarnya.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan akan memanggil direksi dari PT. Gahendra Abadi Jaya.
"Untuk tersangka belum bisa kita tetapkan, karena statusnya masih dalam pendalaman. Tetapi, dari barang bukti yang berhasil kita amankan sudah memenuhi unsur," jelasnya.
Popon menegaskan, PT. GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 milyar.
Dia mengimbau masyarakat tidak cepat percaya dengan produk yang menawarkan harga lebih murah dari harga pupuk yang beredar di pasaran. Masyarakat juga dimnta harus lebih cerdas mencermati lebel produk yang ditawarkan.
"Selain merugikan, akibat penggunaannya juga bisa berpengaruh dengan lahan yang menjadi suber penghidupan masyarakat khususnya para petani," tutupnya.
Baca juga:
Kementan Apresiasi Penangkapan 3 Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk
Dipantau 24 Jam, Strategi Pupuk Kaltim Amankan Stok Pupuk dan Objek Vital Nasional
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk
Pupuk Indonesia Dukung Penuh Kejaksaan Berantas Mafia Pupuk yang Rugikan Petani
Berantas Mafia Pupuk, Jaksa Agung Instruksikan Gelar Operasi Intelijen