Polisi amankan 2 mobil box berisi 10 ribu handphone ilegal
Potensi kerugian negara mencapai Rp 15 miliar.
Polisi mengamankan dua mobil box berisi 10 ribu handphone (HP) tanpa surat resmi pada Selasa (7/6) malam. Kendaraan tersebut diamankan saat melintas di Jalan S. Suparman, Jakarta Barat, dekat pintu keluar tol Slipi Jaya.
"Penangkapan itu berawal saat Intelmob Sat Brimob Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Bripka Chomsin, melakukan pemeriksaan terhadap dua mobil box. Dua mobil box tersebut yakni mobil box Mitsubishi No Polisi B 9798 IL, dan mobil box Isuzu No Polisi B 9064 BZ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6)
Mobil box Mitsubishi tersebut dibawa oleh Nuryasin (43), sedangkan mobil box Isuzu dikemudikan Ali Priyanto (37) dengan kenek Parmuji (34). Mereka melakukan pengiriman barang gelap tersebut selama 6 bulan terakhir dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Mereka melakukan pengiriman barang setiap hari dari Bandara Halim Perdanakusuma. Jalur mereka mengantar barang itu dari bandara udara Halim Perdanakusuma–masuk tol dalam kota–keluar menuju pitu tol Slipi Jaya dan langsung menuju Roxy," jelasnya.
Awi menambahkan, dari penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang di mobil box Isuzu antara lain 1 Valet berisi hp Xiaomi Mi 4i 16GB dengan berat perkiraan 1 ton, 1 Valet berisi hp Iphone 5 dengan perkiraan berat 1 ton, 1 Valet berisi hp Xiaomi redmi 2 pro dengan perkiraan berat 1 ton, dan 1 kardus Iphone 6S.
"Sedangkan untuk barang di mobil box Mitsubishi antara lain 1 valet batangan hp iphone 5 S diperkiraan berat 1 ton, 1 valet hp xiaomi Mi3 dengan perkiraan berat 1 ton, dan 1 valet sporster titan fxs dengan perkiraan berat 1 ton. Keseluruhan total hp diperkirakan sebanyak 10.000 buah hp dengan berbagai merk," bebernya.
Menurut Awi, pihaknya sudah mencoba menghubungi pemilik barang tersebut. Tetapi hingga saat ini, belum ada perkembangan bila pemilik akan datang.
Ketiga pelaku telah diserahkan ke Kanit II Indak Dit Rekrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan. Sedang dari barang bukti tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 15 miliar.