Polisi Amankan 3 Konten Kreator Pengelola Akun YouTube Akeloy Production Terkait Film 'Guru Tugas'
Film Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.
Film tersebut juga memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat
Polisi Amankan 3 Konten Kreator Pengelola Akun YouTube Akeloy Production Terkait Film 'Guru Tugas'
- Polisi Minta Video Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangsel Tak Disebarkan, Ingatkan Sanksi Pidana Konten Pornografi
- Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
- Acara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta
- Lama Tak Muncul, Syeh Puji Polisikan Host Akun YouTube karena Pencemaran Nama Baik
Polisi mengamankan tiga konten kreator Youtube yang memproduksi film pendek berjudul Guru Tugas. Film yang sudah ditayangkan dikanal milik ketiga konten kreator tersebut diduga mengandung unsur SARA dan pornografi.
Tiga orang yang diamankan itu ialah S, Y, dan A. Ketiganya merupakan pengelola akun YouTube Akeloy Production. Di akun tersebut film diberi judul 'Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2'.
Dalam ceritanya, film tersebut bersetting sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan, Madura. Film Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.
"Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya. Ini adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (8/5).
Setelah tayang di akun YouTube Akeloy, tayangan video film pendek tersebut langsung diserbu ribuan penonton. Namun, yang jadi masalah, film tersebut juga memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren.
"Mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari dai Madura, kemudian dari kiai dan ulama Madura yang tergabung dalam Auma," ujar Dirmanto.
Merespons keresahan itu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur. Ketiga konten kreator yang membuat dan mengedarkan film pendek tersebut akhirnya diamankan.
Dirmanto menuturkan, ketiga konten kreator tersebut kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun (YouTube) maupun pelaku di dalam video tersebut (diperiksa)," katanya.