Polisi Bantah Panggil Ustaz Abdul Somad Terkait Bentrok Pulau Rempang
Pandra menyampaikan selama pemeriksaan terhadap Burhan selaku saksi, berjalan dengan lancar.
Yang diperiksa melainkan Burhan selaku 'Sahabat UAS'.
Polisi Bantah Panggil Ustaz Abdul Somad Terkait Bentrok Pulau Rempang
Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan tidak pernah memanggil dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penceramah Kondang Ustaz Abdul Somad.
Hal itu guna mengklarifikasi terkait informasi yang beredar pasca bentrok di Pulau Rempang.
"Adanya pemanggilan terhadap Ustaz Abdul Somad atau UAS. Itu tidak benar, nah ini kan dari salah satu media sempat ada yang memberitakan itu," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Senin (18/9).
merdeka.com
- Tangkap Tujuh Orang Pelaku Bentrok Ormas, Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi
- Janjian di Sosmed, 2 Kelompok Remaja Tangerang Tawuran Jelang Subuh & Satu Tewas Kena Sajam
- Polisi Ajak Pemda Semarang Kaji Kondisi Lalu Lintas Simpang Pertigaan Bawen usai 4 Orang Tewas
- 8 Orang Ditangkap Polisi saat Bentrokan di Rempang Batam
Informasi itu, kata Pandra, langsung dikonfirmasi ke Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Adib Rojikan.
Bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap seorang bernama Burhan selaku 'Sahabat UAS', bukan langsung kepada Ustaz Abdul Somad.
"Namun, itu adalah pemeriksaan yang memang sahabat daripada UAS itu saja intinya dan itu bukan penangkapan tapi hanya dimintai keterangan supaya tidak melebar," kata Pandra.
merdeka.com
Pandra menyampaikan selama pemeriksaan terhadap Burhan selaku saksi, berjalan dengan lancar. Anggota 'Sahabat UAS' itu secara kooperatif memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya saat aksi demo pada 11 September 2023.
"Diklarifikasi terhadap penyediaan pada saat aksi demo dimana para tersangka pada aksi tersebut dia mendapatkan suplai makanan dari saudara B tersebut kita mintai keterangan saja," katanya.
"Bahkan mereka ada saat diberikan setelah nasbung dan uang Rp20 ribu, dan sekarang para tersangka saat ini berada di sel tahanan Mapolda Kepri," tambah dia.
Adapun diketahui saat ini buntut aksi kericuhan yang terjadi di Pulau Rempang, sebanyak 35 orang telah dijadikan sebagai tersangka. Karena dianggap sebagai provokator, berbuntut penyerangan kepada petugas pada 7 dan 11 September.
merdeka.com
Namun kekinian, ke-35 tersangka telah dikabulkan pengajuan permohonan penangguhan penahanannya dan pada 16 September 2023 oleh Kapolresta Barelang selaku penyidik telah dilepaskan.
"Di hadapan para tersangka dan disaksikan oleh keluarga dan elemen yang ada dan menjamin tidak ada lagi aksi, unjuk rasa yang tidak berakhir dengan damai. Itu jaminannya," jelasnya.