Polisi beberkan peran enam tersangka penganiaya pria keterbelakangan mental
Saat di pos tersebut, korban dipukuli, ditendang, disundut rokok dan diikat serta diborgol. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di wajah, tangan, telinga, punggung, perut, kaki, dan telinga.
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka atas kasus penganiayaan pria keterbelakangan mental berinisial AAF di sebuah acara Flora Fauna, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/8). Menurut keterangan polisi, korban AAF dipukuli karena diduga copet.
"Korban ini mengalami epilepsi. Korban di duga pelaku copet oleh para pelaku, lalu oleh para pelaku korban dibawa dan diamankan di pos," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (21/8).
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Saat di pos tersebut, korban dipukuli, ditendang, disundut rokok dan diikat serta diborgol. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di wajah, tangan, telinga, punggung, perut, kaki, dan telinga.
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, polisi langsung bergerak memburu pelaku. Enam orang berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS alias Putra melakukan pemukulan sebanyak 3 kali ke bagian wajah korban. Tersangka HA memukul, menendang, menyikut dan menyundut rokok ke korban.
Tersangka RFS menjambak rambut dan menendang korban. Tersangka SN menjambak rambut dan mengikat korban. Tersangka SU alias Yusup mengikat korban. Salah satu tersangka perempuan berinisial MR berperan memberikan tali untuk mengikat korban. Serta menyimpan uang korban sebesar Rp 2.400.000.
Selain enam tersangka itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya. Sebab, dua pelaku tersebut diduga merampas uang korban sebesar Rp 3.000.000. Berdasarkan informasi, korban membawa uang sebesar Rp 5.400.000.
"ANA peranannya memukul, menginjak leher menodongkan senjata pistol, lalu D peranannya memukul sebanyak 3 kali, merampas uang sebesar Rp 3.000.000," ujarnya.
Dari kasus itu, polisi juga amankan beberapa barang bukti yang diduga dipakai untuk menganiaya korban. "Ada satu kursi, satu buah buku mutasi, satu buah asbak rokok, satu buat tempat sampah, uang tunai Rp 3.000.000, dan hasil visum korban," ucapnya.
(mdk/noe)