Polisi Bekuk Penyebar Hoaks Korban Bentrokan Preman di Terminal 42 Gorontalo
Dalam unggahannya pelaku membagikan video dan menuliskan keterangan bahwa ada korban kecelakaan kendaraan bermotor akibat bentrokan preman di terminal 42 Kota Gorontalo.
Polisi membekuk JRD (23), Selasa (15/1) sore. Pria asal Desa Ikhwan Kecmatan Dumoga Barat Bolmong Sulut itu diringkus lantaran menyebarkan berita bohong (hoaks) di media sosial terkait korban bentrok antar preman di Terminal 42 Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Hendy Senonugroho mengatakan, pelaku mengunggah hoaks itu di media sosil Facebooknya pada Senin (14/1) siang. Dalam unggahannya pelaku membagikan video dan menuliskan keterangan bahwa ada korban kecelakaan kendaraan bermotor akibat bentrokan preman di terminal 42 Kota Gorontalo.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang Soeharto katakan tentang berita hoaks yang mengarah ke Tapos? Memberitakan dengan tujuan negatif, karena mereka tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari Tapos ini," jelas Soeharto dikutip dari akun Instagram @jejaksoeharto. Karena memikirkan ini peternakan dari Presiden, padahal bukan peternakan Presiden, ini sebenarnya punya anak-anak saya yang saya mbonceng untuk mengadakan riset dan penelitian," kata Soeharto menambahkan.
-
Siapa yang diharuskan bertanggung jawab atas konten hoax di media digital? Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa apabila ada konten hoaks, yang pertama kali bertanggung jawab adalah platformnya, bukan si pembuat konten tersebut.
-
Bagaimana cara mengetahui bahwa berita tersebut tidak benar? Melansir dari reuters, The Economist tidak menerbitkan sampul yang menggambarkan Presiden AS Joe Biden bermain catur dengan Vladimir Putin, dengan judul yang memperingatkan tentang perang nuklir yang “tak terelakkan” antara keduanya.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Mengapa video itu diklaim sebagai berita bohong? Penelusuran Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran dan berhasil menemukan bahwa narasi yang termuat dalam video viral tersebut adalah hoaks. Pasalnya, terdapat tulisan “Bukit Siguntang” pada bagian depan kapal laut yang disorot.
"Setelah kita cek di TKP ternyata kejadian tersebut tidak benar," kata Hendy.
Pelaku mengaku aksi itu dilakukan untuk mencari sensasi di media sosial. "Tersangka saat ini diamankan di Satreskrim Polres Gorontalo Kota guna proses lebih lanjut," imbuh Hendy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial. "Kepada seluruh masyarakat kembali saya ingatkan agar gunakan media sosial secara bijaksana, jangan mudah menyebarkan berita hoaks, dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah diatur bagi barang siapa menjadi penyebar berita hoaks atau bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana 3 sampai dengan 10 tahun," kata Wahyu.
Baca juga:
Setop Sebar Berita Hoaks, Penuhi Media Sosial dengan Konten Menyejukkan
Tangkal Hoaks, Polri Desak Pemerintah Buat Regulasi Gandeng Bos Platform Medsos
2 Makam Di Gorontalo Dipindah Bukan Karena Politik Tapi Masalah Keluarga
Tangkal Hoaks, KIP Aceh Rekrut 1.265 Relawan Demokrasi
Tangkal Hoaks, PSI Lakukan Blusukan ke Pasar
Partai Besar Dinilai Kehilangan Gagasan
BPWS Bakal Polisikan Akun FB Siti Aisyah Soal Hoaks Tarif Tol Suramadu Rp 600 Ribu