Polisi Respons Pengakuan Dede Saksi Kunci Kasus Vina Ngaku Ikuti Skenario Iptu Rudiana
Dede mengaku disuruh mengikuti skenario oleh Iptu Rudiana
Bareskrim Polri tengah menyelidiki terkait fakta baru perihal pengakuan keterangan bohong yang diakui langsung Dede Riswanto alias Dede selaku saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
- Komisi III DPR Minta Propam Polri Periksa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon
- Saksi Kasus Vina Disuruh Iptu Rudiana Tak Bersaksi di Pengadilan, Kenapa?
- Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim
- Respons Polisi soal Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap
Hal itu menyusul pengakuan Dede atas klaim soal pemaksaan untuk membuat keterangan bohong atas skenario pembunuhan Vina dan Eky, atas paksaan dari Iptu Rudiana dan Aep.
"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu Kita buktikan apakah yang disampaikan, maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya, itu yang kita buktikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (23/7).
Oleh sebab itu, Djuhandani belum bisa berspekulasi lebih jauh terkait dengan status Dede, meskipun sudah mengakui berbohong.
Sebab, pihaknya masih harus mencari bukti-bukti formil dan materil agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Jadi kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan. Namun kita juga harus, kewajiban penyidik, harus membuktikan keterangan dia itu bisa dibuktikan secara formil maupun materiil," jelasnya.
"Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil maupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan," tambah Jenderal Bintang Satu Polri tersebut.
Oleh sebab itu, Djuhandani mengatakan hari ini pihaknya akan melakukan proses gelar perkara awal untuk menentukan apakah laporan Dede dan Aep layak untuk naik ke tahap penyelidikan.
Proses ini sesuai dengan laporan yang dilayangkan keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/ SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Nanti yang kita agendakan hari ini adalah melaksanakan gelar awal, gelar awal itu untuk menyamakan persepsi seperti tadi yang kami sampaikan, kemudian kita juga akan terus melaksanakan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Pengakuan Bohong Dede
Sebelumnya, Dede yang muncul tiba-tiba mengungkap pesan dari Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari Eky 8 tahun.
Dimana dia merasa dipaksa untuk ikut dalam skenario Rudiana dan Aep temannya.
Ia diminta menjadi saksi yang melihat sekelompok orang melempari batu dan melakukan pengejaran pada Vina dan Eky sambil membawa bambu.
Tak hanya itu terungkap beberapa kejanggalan lain seperti rekayasa BAP. Dede mengaku sebelum BAP tidak pernah disumpah dan menjalani pemeriksaan pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wib.
Namun dalam berkas BAP disebut ia menjalani pemeriksaan pukul 09.30 Wib. Kemudian, di Tahun 2016 Dede mengaku tidak pernah menjalani BAP oleh Polda Jabar.
Tetapi ada berkas BAP dari Polda Jabar tertanggal 23 November 2016 lengkap dengan tanda tangan Dede.
"Itu bukan tanda tangan saya (BAP Polda), beda tanda tangan (dari BAP Cirebon). Ke Polda juga gak pernah, kecuali waktu kasus Pegi kemarin itu baru pertama kali ke Polda," ucap Dede saat diperlihatkan berkas BAP Polda Jabar, dikutip dari rilis Dedi Mulyadi, Senin (22/7).
Seluruh pernyataan Dede tersebut kemarin dibuatkan akta pengakuan di hadapan notaris Erik Agustian. Dede membuat pernyataan dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan apapun didampingi oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan tim pengacara Peradi.
"Karena ada itikad baik dari Dede, tapi perlu akta pengakuan maka kita perlu notaris agar pengakuan ini otentik," ucap pengacara Peradi, Jutek Bongso.