Polisi Bongkar Kasus Peredaran Narkoba Modus Tempel di Tasikmalaya
"Pelaku menjual dengan cara menempel di suatu tempat, tidak ketemu langsung dengan pembelinya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan.
Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan modus tempel di suatu tempat atau tidak bertemu langsung antara pembeli dengan pengedar di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 5 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 34 gram siap edar.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa azab yang diterima oleh Kaum Tsamud? Gempa yang Menimpa Kaum Tsamud Gempa menimpa Kaum Tsamud terjadi di wilayah Madain Saleh, Arab Saudi. Kaum Tsamud dikenal karena mereka durhaka kepada Allah dan Nabi Shaleh yang diutus untuk memberi peringatan kepada mereka.Penyebab terjadinya gempa tersebut terkait dengan sikap durhaka mereka.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
"Pelaku menjual dengan cara menempel di suatu tempat, tidak ketemu langsung dengan pembelinya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf saat jumpa pers di Tasikmalaya seperti dikutip Antara, Kamis (14/3).
Kasus peredaran narkoba itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Polisi lantas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang kurir narkoba inisial AW lalu menangkap seorang pengedar inisial RI.
Polisi awalnya menangkap AW di Kampung Benda, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan satu paket daun ganja, serta satu bungkus rokok berisi lintingan ganja.
Tersangka AW mengaku barang tersebut dipasok dari RI yang tinggal di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, kemudian polisi menangkapnya di Jalan Kalapa Nunggal, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
"Hasil penggeledahan terdapat barang bukti ganja dan sabu serta beberapa barang lainnya, pengakuan tersangka barang ini dari seseorang di Jakarta," katanya.
Dia mengungkapkan, barang bukti narkoba yang berhasil diamankan itu rencananya akan diedarkan di wilayah Priangan Timur salah satunya Kota Tasikmalaya.
Tersangka, lanjut dia, biasa menjualnya ke berbagai kalangan usia dengan peredaranya tersangka menyimpan barang di suatu tempat hasil kesepakatan dengan pembeli. Tujuannya agar tidak saling mengetahui identitasnya masing-masing.
"Kita kembangkan, berdasarkan analisis kami banyak pengguna mereka adalah remaja," kata Febry.
Polisi akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan melibatkan kelompok masyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat dalam menangkal masuknya narkoba di Tasikmalaya.
"Kita akan libatkan tokoh masyarakat untuk memerangi terus kejahatan narkoba ini," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka pemilik narkoba harus mendekam di sel tahanan polres untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Sekaligus pengembangan kasus untuk mengungkap peredaran narkoba di Tasikmalaya maupun daerah lainnya.
Kedua tersangka itu dijerat Pasal 114 junto 111 dan 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. Untuk tersangka yang menjadi kurir dan pengedar narkoba ancamannya 20 tahun kurungan penjara.
Baca juga:
BNN Banten Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lampung
BNN Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu dari Aceh ke Surabaya, Dua Kurir Diamankan
Polisi Izinkan Keluarga Besuk Vokalis Zivilia Zulkifli
PN Bekasi Vonis Kurir Narkoba Jaringan Internasional Seumur Hidup
Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Malaysia, Bandar Besar di Sulsel Ditangkap