Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Puncak, Tiga Muncikari Ditangkap
Jelang akhir masa jabatannya, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Jelang akhir masa jabatannya, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Tiga orang muncikari berhasil ditangkap. Yakni HA alias Mamah Miang (41), AN alias Kepo (29) dan HI alias Beke (33) dalam penangkapan pada Rabu (18/11) lalu. Sementara korban sebanyak 14 orang.
-
Siapa yang sering mengalami peradangan prostat? Pada pria dengan rentang usia 30–40 tahun, masalah umum yang sering dihadapi terkait dengan prostat adalah prostatitis, yang merupakan kondisi peradangan pada prostat.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Kapan kerangka manusia raksasa ditemukan? Apa yang disebut "Raksasa Julcuy" ditemukan pada awal 2019 oleh ahli geologi Theofilos Toulkeridis dan arkeolog Florencio Delgado di dekat desa Julcuy di Provinsi Manabí, Ekuador.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Para korban yakni LI (51), RF (18), NA (18), M (21), MS (18), WU (17), DS (19), DA (22), SD (25), TR (25), SR (20), MM (17), Al (28) dan DR (22).
"Berdasarkan informasi warga, bahwa di daerah Puncak ada penjualan orang untuk dieksploitasi seksualnya. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan mendapat korban sedang dieksploitasi di dalam kamar sebuah villa," kata AKBP Roland, Jumat (21/11).
Saat itu Polisi menangkap HI sang muncikari saat sedang melakukan transaksi dengan pelanggan. Selanjutnya, Polisi mengejar HA dan AN.
"Mereka melarikan diri ke Cianjur. Setelah ditangkap, keduanya kami bawa ke Mako Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut," jelas Roland.
Modus operandi ketiga pelaku yakni dengan merekrut korban dengan menyediakan tempat semacam mess di daerah Cianjur. Setelah mendapatkan pelanggan, pelaku mengantar korban ke lokasi yang sudah disepakati seperti Kabupaten Bogor dan Cianjur.
Polisi juga menyita 17 unit ponsel, uang tuang Rp2 juta, dua buah kondom mereka Sutra, enam buah kondom merek Arjoena dan satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza berwarna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku HI, HA dan AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga:
Gara-Gara Terlilit Utang, 2 Remaja di Samarinda Dijual Teman ke Pria Hidung Belang
Suami Jual Istri yang Hyperseks, Demi Ekonomi dan Puaskan Syahwat
Alasan Lupa Bawa Duit, Indra Tak Bayar dan Curi Motor Pinjaman PSK
Gerebek Karaoke di Madiun, 5 Pemandu Lagu Diciduk dan Alat Kontrasepsi Disita
Tinggal Serumah, Remaja Jual Kekasih di Bawah Umur untuk Biaya Hidup
Polisi Gerebek Karaoke di Tangsel Karena Diduga Melakukan Perdagangan Orang