Polisi Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Aceh Besar, 1 Orang jadi Tersangka
Kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di Aceh Besar yang sangat meresahkan.
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membongkar praktik tambang ilegal galian C di Kabupaten Aceh Besar. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan 2 alat berat yang dipakai menguruk tanah.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di Aceh Besar yang sangat meresahkan.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Kapan Adam Malik Batubara meninggal? Setelah mengabdikan diri untuk bangsa Indonesia, Adam Malik mengembuskan napas terakhirnya di Bandung pada 5 September 1984 karena sakit kanker hati.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Kenapa Tari Sining terancam punah? Sayangnya, seiring berjalan zaman yang semakin modern, Tari Sining sudah semakin menghilang dan memudar keberadaannya.
Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar di sana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah," katanya, Kamis (21/10).
Dia menjelaskan, saat diinterogasi petugas, operator eksavator dan pengelola lokasi penambangan, diketahui bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
"Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, 2 unit alat berat jenis eksavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda," sebutnya
Sonny menuturkan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui praktik penambangan itu. Salah satu dari pengelola kegiatan penambangan kemudian dijadikan tersangka.
"Peran tersangka ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal," ujarnya.
Baca juga:
Eks Wakil Ketua KPK Buka-Bukaan Soal Hubungan Bisnis Tambang di Balik Pelemahan KPK
Ekspor Batu Bara RI Meroket
BUMD dan KUD akan Kelola Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Usai Meledak
Eropa Krisis Energi, Ekspor Tambang RI Meroket 183,5 Persen di September 2021
Berbatasan dengan Malaysia, Ini Daftar Potensi SDA Kaltara Bisa Jadi Ladang Investasi