Polisi bongkar prostitusi online di Kediri tawarkan ABG
Tim Buser Satreskrim Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus human trafficking. Praktik prostitusi terselubung yang menawarkan anak di bawah umur ini beraksi melalui jejaring media sosial.
Tim Buser Satreskrim Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus human trafficking. Praktik prostitusi terselubung yang menawarkan anak di bawah umur ini beraksi melalui jejaring media sosial.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1,1 juta, buku tamu dan sejumlah alat kontrasepsi.
Keempat pelaku yang berhasil dibekuk tersebut adalah MH (43) warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, MO (19) asal Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, NA (23) warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan SA (36) asal Nganjuk.
Kepada wartawan, Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi menerangkan kronologis kejadian, yakni awalnya petugas mendapatkan informasi masyarakat jasa prostitusi dengan mengeksploitasi anak di salah satu indekos di Kelurahan Bandar Kidul. Mendapat informasi petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.
"Kami berhasil menangkap empat orang pelaku. Mereka menawarkan jasa prostitusi kepada orang lain melalui media sosial (medsos), dan tempat kos yang digerebek adalah dijadikan kegiatan terlarang tersebut," ungkap AKBP Anthon Haryadi, Senin (7/8).
Empat pelaku yang diamankan adalah pemilik indekos, pelanggan, perantara atau makelar dan pacar korban yang juga sebagai muncikari. Korban sendiri berinisial LD (15) asal Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
"Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu buku tamu, uang tunai Rp 1,1 juta, 4 buah handphone, satu bolpoin, kunci kamar, seprei dan dua alat kontrasepsi," tambahnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku lainnya. Sementara terhadap tiga tersangka dijerat dengan Pasal 88 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sedangkan untuk tersangka SA dijerat pasal 81 ayat 2 UURI No.35 tahun 2014 Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 tahun.