Polisi Cek Kejiwaan Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid
Polisi Cek Kejiwaan Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid. Menurutnya, suami menyebutkan bahwa SM mengalami gangguan kejiwaan dengan cara menunjukkan surat rekam medis dari dua rumah sakit.
Polres Bogor, Jawa Barat hingga Senin siang belum menetapkan SM (52) wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka.
"Belum kita tentukan apa motifnya, masih kita pastikan dulu benar tidaknya alami gangguan jiwa. Oleh karena itu kita bawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky kepada awak media saat konferensi pers, Senin (1/7).
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
Menurutnya, suami menyebutkan bahwa SM mengalami gangguan kejiwaan dengan cara menunjukkan surat rekam medis dari dua rumah sakit.
"Tetapi kita akan memastikan hal tersebut dengan membawa SM ke RS Kramat Jati untuk dilakukan observasi dan pemeriksaan. Termasuk dokter yang telah memeriksa SM juga akan dimintai keterangan," tuturnya.
Hingga kini, Polres Bogor sudah memeriksa empat saksi atas perkara yang sempat menggegerkan jagat media sosial (medsos) itu. Tetapi, Dicky belum memastikan kapan perkara itu akan selesai digarap.
"Kita maunya diselesaikan secepatnya, idealnya waktu itu relatif. Waktu itu relatif karena saksi dan ahli serta keterangan juga bisa bertambah, jadi waktu relatif," kata Dicky.
Kini SM terancam dijerat pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan hukuman penjara lima tahun. Dicky mengatakan akan melakukan gelar perkara setelah mengetahui kondisi kejiwaan SM.
Diberitakan sebelumnya, aksi SM (52) sempat viral di media sosial saat membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Minggu siang dan terlibat pertengkaran dengan jemaah.
Baca juga:
Wanita yang Bawa Seekor Anjing ke Dalam Masjid di Sentul Ditangkap
Polisi Maki Penjual Nasi Bebek Karena Teh Rp1.000 Disanksi Hormat Bendera
Penjelasan Ilmiah Soal Kisah Viral 'Bus Hantu', Cuma Halusinasi?
Viral Video 6 Siswi SMP di Gorontalo Mabuk Lem
Video Viral Wahana Ekstrem Gyro Drop Ternyata Palsu, Begini Aslinya!
Sekjen MUI Tanggapi Video Mesum Pelajar SMK Bulukumba: Astaghfirullaaah !