Polisi Dalami Penyebab Kemarahan Dua Pelaku Berujung Bikin Parodi Lagu Indonesia Raya
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Juga dikenakan Pasal 64 a Jo Pasal 70 UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami motif dari kedua pelaku yaitu MDF maupun NJ memparodi lagu Indonesia Raya yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Keduanya sudah diamankan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Raden Argo, menjelaskan ide memparodikan lagu Indonesia Raya bermula ketika MDF yang berada di Cianjur membuat konten parodi menggunakan nomor dan lokasi NJ yang di berada Malaysia.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Ulah MDF ternyata membuat NJ marah dan tak terima. NJ membalas dengan mengedit video dari MDF dan ditambahkan gambar hewan serta diunggah pada akun Chanel Asean di Youtube.
"Dari keterangan NJ yang di Malaysia dia marah dengan MDF yang ada di Cianjur. Tapi marahnya seperti apa sedang didalami oleh penyidik. Kan baru tadi malam datang. Ini akan kita periksa nanti kita akan tahu motif dan tahu kenapa dia (NJ) marah sehingga dia mengunggah daripada video yang ada di kanal Youtube," kata Argo saat konferensi pers, Jumat (1/1).
Sementara untuk NJ yang sudah diamankan oleh kepolisian Malaysia, kata Argo, pihaknya masih melakukan koordinasi guna mendalami motif kemarahan pelaku.
"Untuk yang NJ di Malaysia masih di Sabah, kita belum melakukan pemeriksaan, nanti mungkin ke depan kita akan komunikasi lagu dengan PDRM di Malaysia. Seperti apa tentunya hanya cuma sebatas informasi yang awal dari kepolisian Malaysia. Nanti kita dalami kembali," tuturnya.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, kepolisian menangkap MDF, seorang pelajar yang memparodikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pria 16 tahun itu ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.
"Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo
Saat berselancar di dunia maya, lanjut Argo, MDF memakai nama samaran. "MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF. Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara," jelasnya.
MDF, kata Argo, sudah menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Dia dikenakan UU ITE dan UU tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Tetapi, karena MDF masih di bawah umur, proses hukum terhadapnya diberlakukan UU Perlindungan Anak.
"Sudah gelar perkara sudah dinyatakan tersangka dan perlakuannya digunakan dengan UU anak. Jadi berbeda dengan yang dewasa," kata Argo
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kemudian juga dikenakan Pasal 64 a Jo Pasal 70 UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
(mdk/lia)