Polisi di Aceh diduga naikkan sepihak tarif perpanjangan SIM
Polisi melakukan hal itu dijanjikan bakal.
Tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil keliling Satlantas Polresta Banda Aceh kabarnya tidak sesuai dengan aturan, yakni mencapai Rp 230 ribu. Kenaikan harga ini bukan tarif resmi, tetapi ada anggota polisi yang menaikkan harga.
Pungutan liar perpanjangan SIM di luar tarif resmi terungkap setelah seorang warga Banda Aceh, Ferdian, hendak memperpanjang SIM C, Senin (18/4). Dia terkejut saat disebutkan harga perpanjangan SIM C mencapai Rp 230 ribu oleh petugas.
"Sepengetahuan saya perpanjangan SIM C hanya Rp 75 ribu. Tahunya diminta oleh polisi yang membuat SIM sebesar Rp 230 ribu," kata Ferdian, di Banda Aceh, Selasa (19/4).
Menurut Ferdian, saat itu dia diminta untuk membawa beberapa persyaratan, seperti KTP asli dan fotokopi, dan SIM C lama. Kemudian polisi itu juga meminta surat kesehatan jasmani dari dokter, dan surat keterangan rohani dari psikologi.
Saat itulah, kata Ferdian, petugas membuat SIM tersebut menawarkan jasa dengan tarif mencapai Rp 230 ribu. Penyebabnya, karena dia tidak memiliki surat kesehatan dan psikologi.
"Karena waktu itu saya tidak memiliki surat sehat jasmani dan rohani dari psikologi. Polisi itu menawarkan untuk mereka yang urus, tetapi diminta uang Rp 230 ribu. Saya pun langsung membayar seperti diminta, meskipun kemudian uang itu dikembalikan," ujar Ferdian.
Kasatlantas Polresta Banda Aceh, Kompol Junaeddy, menyesalkan ada anggotanya yang menaikkan tarif perpanjangan SIM. Dia berjanji akan segera menghukum anggotanya yang curang.
"Saya kurang mengawasi memang. Ada anggota saya seperti itu, saya akan tindak kalau memang ada," kata Junaeddy saat dikonfirmasi.