Polisi di Kalbar mutilasi 2 anak kandungnya yang masih balita
Usai memutilasi, pelaku bertemu istrinya sambil membawa parang.
Warga Melawi di Kalimantan Barat dibikin geger pembunuhan yang dilakukan Brigadir Petrus Bakus, anggota satuan intelkam Polres Melawi. Dia tega menghabisi nyawa dua anaknya yang masih balita, Jumat (26/2), dengan cara memutilasi. Kini Petrus dimasukkan ke sel Polres Melawi.
Keterangan diperoleh merdeka.com, peristiwa sadis itu terjadi sekitar pukul 00.15 WITA dini hari tadi, di kediaman Petrus, di asrama Polres Melawi, di Gang Darul Falah, desa Faal, kecamatan Nanga Pinoh.
Istri Petrus, Windri, pada saat itu terbangun dari tidurnya, dia bertemu Petrus berdiri di depannya sambil memegang parang, sambil mengatakan 'mereka baik, mereka mengerti, mereka pasrah, maafkan Papa ya dik'.
Namun Windri terkejut setelah dia melihat ke dalam kamar, menemukan dua anaknya, F (5) dan A (3), tewas terbunuh dengan cara dimutilasi. Windri pun bergegas keluar rumah, melapor dan meminta pertolongan ke penghuni asrama lainnya.
"Kejadian itu benar. Pelaku memberitahu istrinya, bahwa anak-anaknya sudah meninggal. Sekarang pelaku sudah diamankan di markas Polres Melawi," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (26/2).
Arianto menerangkan, di lokasi kejadian, kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saksi-saksi diperiksa intensif oleh kepolisian di Polres Melawi," ujar Arianto.
Baca juga:
Brigadir Petrus mutilasi saat 2 anak kandungnya tidur
Sebelum mutilasi, Brigadir Petrus sempat memandikan kedua korban
3 Hari sebelum bunuh anak, Brigadir Petrus cekcok dengan istri
TKP mutilasi digaris polisi, kedua korban divisum
Kasus mutilasi, Brigadir Petrus kerap marah-marah sejak usia 4 tahun
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus penusukan mata siswi SD tersebut? Selain itu, polisi juga membuka hasil rekaman CCTV yang telah diuji di laboratorium Forensik Polda Jatim.Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, pihaknya telah melakukan berbagai proses pemeriksaan mulai dari pemeriksaan korban, dokter, hingga penyitaan berbagai barang bukti. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokter ahli spesialis mata di RS Cahaya Giri, dan melakukan visum di RS Ibnu Sina. Melakukan pemeriksaan MRI di RS PHC dan melakukan pemeriksaan di RS Ibnu Sina, dan kami melakukan pemeriksaan terhadap psikologi korban. Termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa seragam sekolah, DVR, CCTV dan dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV."
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.