Polisi di Lampung Bekuk Komplotan Pembobol Nasabah Bank, Duit Rp60 Juta Disita
Dari tangan para pelaku, lanjut Pandra petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp60 Juta, dan 80 gram emas.
Sebanyak 12 orang komplotan spesialis 'jebol' nasabah bank dibekuk polisi. Dari tangan komplotan, polisi menyita barang bukti, salah satunya uang senilai Rp60 juta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan para pelaku dibekuk tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap.
-
Apa yang menjadi sasaran utama hacker dalam serangan siber terkait pemilu? Laporan dari Pusat Keamanan Siber Kanada ungkapkan bahwa serangan siber yang menargetkan pemilihan umum (pemilu) telah meningkat di seluruh dunia.
-
Siapa saja yang menjadi korban serangan hacker? Distributor kimia asal Jerman, Brenntag SE, dilaporkan membayar uang tebusan sebesar USD4,4 juta atau Rp71,9 miliar dalam bentuk Bitcoin kepada kelompok ransomware DarkSide untuk mendapatkan dekripsi file yang dienkripsi oleh para peretas selama serangan ransomware terhadap perusahaan tersebut.
-
Apa yang dilakukan para hacker terhadap toko penjara? Para peretas memanipulasi daftar harga di toko penjara, menurunkan harga barang menjadi jauh di bawah nilai normalnya.
-
Bagaimana cara hacker melakukan serangan? Tahun ini, fokus serangan beralih dari penghancuran atau keuntungan finansial melalui ransomware ke upaya pencurian informasi, pemantauan komunikasi, dan manipulasi informasi.
-
Siapa yang menjadi korban serangan hacker di PDNS 2? Hingga 26 Juni 2024, serangan ini telah berdampak luas pada layanan PDNS 2, mengganggu ratusan instansi pengguna.
-
Kapan serangan hacker terhadap PDNS 2 terjadi? Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memaparkan, kronologi serangan siber yang melanda PDNS 2 di Surabaya, terdeteksi pada 17 Juni 2024. "Jadi identifikasi gangguan yang pertama terjadi gangguan pada PDNS 2 di Surabaya berupa serangan siber dalam bentuk ransomware bernama Brain Cipher Ransomware," kata Budi Arie di DPR,, Kamis (27/6).
"Ada 12 orang tersangka pelaku yang berhasil ditangkap. Mereka berinisial IA (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38), yang merupakan warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kombes Pandra Arsyad, Jumat malam (11/11).
Dia melanjutkan lalu AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI, selanjutnya YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dan RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
"Para pelaku ditangkap hari Rabu (9/11), pukul 19.00 Wib, di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan," kata dia.
Dari tangan para pelaku, lanjut Pandra petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp60 Juta, dan 80 gram emas.
Pandra menjelaskan, modus operandi (MO) yang dilakukan oleh komplotan kejahatan hacking ini adalah dengan menghubungi secara acak nomor HP korban melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah menemukan korban, maka para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.
"Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp150.000 per bulan dan tarif lama Rp6.500 per transaksi. Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban di suruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, pada hal itu adalah aplikasi palsu," jelasnya.
Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening korban dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan, lalu ditarik secara tunai oleh para pelaku.
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM)," imbaunya.
Komplotan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Baca juga:
Ibu dan Anak di Bali Kompak Jadi Pencuri Modus Ganjal Kartu ATM
Apa itu Skimming dan Cara Mengatasinya, Nasabah Wajib Tahu
Membongkar Penipuan Klik Link: Social Engineering dan Phising
Tertipu Klik Link, Uang Dimaling
Anggota TNI Tertangkap Basah Hendak Bobol Uang di ATM Sidoarjo, Ini Sosoknya
Ketagihan Judi Online, Dua Pria di Sukabumi Bobol ATM hingga Rp1,9 Miliar