Polisi di Makassar Hamili Mantan Pacar Lalu Paksa Aborsi, Polda Sulsel: Tinggal Tunggu Sidang
Meski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.
Brigadir Polisi Dua (Bripda) F (23) harus berurusan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan karena diduga menghamili mantan pacarnya, R (23) lalu memaksanya untuk melakukan aborsi.
Polisi di Makassar Hamili Mantan Pacar Lalu Paksa Aborsi, Polda Sulsel: Tinggal Tunggu Sidang
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan, laporan wanita inisial R sudah berproses di Bidang Propam. Kini Bripda F menunggu jadwal sidang.
"Itu sudah kita proses. Propam benar-benar sudah melakukan tindakan proses, sehingga kita tinggal menunggu hasil sidangnya saja nanti," ujarnya kepada wartawan usai Gelar Pasukan Ops Mantap Brata dalam Rangka Pemilu 2024 di Lapangan Karebosi Makassar, Selasa (17/10).
- Wanita di Makassar Meninggal Usai Aborsi, Polisi Tangkap 2 Pelaku
- 3 Polisi Dilaporkan ke Propam Buntut Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Ini Penyebabnya
- Polisi Buka Peluang Periksa Kapolda Kaltara Terkait Ajudan Tewas Tertembak
- Empat Tahanan di Sumut Kabur Usai Jebol Atap, Dua Ditangkap Setelah Dikepung Polisi dan Warga
Selain menunggu jadwal sidang, imbuh Komang, Propam masih menunggu perintah dari Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni Harso. Sementara untuk laporan pidana terhadap Bripda F, Komang mengaku belum mendapatkan laporan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Soal pidananya kita akan lihat. Itu di Ditreskrimum itu," tuturnya.
Meski telah ditangani Propam Polda Sulsel, tetapi Bripda F tetap bertugas. Dia baru akan ditahan jika sudah ada putusan dari sidang dilakukan Propam Polda Sulsel.
"Tetap dia bertugas, tetapi selesai putusan sidang kita akan ambil tindakan. Tetap pada pengawasan Propam. Pengawasan Propam kan bisa Patsus, bisa juga pengawasan dalam bertugas."
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana.
Sementara korban R mengaku 10 kali disetubuhi Bripda F hingga akhirnya hamil. Ia mengungkapkan persetubuhan tersebut terjadi sejak Maret-Juni 2023.
"Kurang lebih 10 kali (berhubungan) sehak Maret sampai Juni 2023," ujarnya kepada wartawan.
R mengungkapkan pernah berpacaran dengan Bripda F saat masih sama-sama SMA. Tetapi pada tahun 2019, keduanya putus dan hubungan dan kontak.
"Putus tahun 2019. Di situ juga saya mulai lost contact," ungkapnya.
Setelah lama putus dan tak pernah berkomunikasi, pada tahun 2022 Bripda F tiba-tiba menghubungi korban dan mengajak bertemu. R mengaku sempat menolak untuk bertemu dengan Bripda F.
"Tetapi dia ancam akan sebar video saat masih pacaran dulu. Awalnya, enggak percaya video (mesum) itu ada dan ternyata memang ada," ungkapnya.
Video tersebut menjadi senjata bagi Bripda F untuk memaksa R bertemu. Setelahnya, pada Maret 2023, Bripda F datang ke rumah kontrakan R.
"Saat datang ke rumah, dia langsung maksa masuk ke rumah. Saat itulah, dia memaksa untuk berhubungan badan," bebernya.
R mengaku sempat menolak, tetapi tindakan kekerasan dilakukan Bripda F membuat dirinya tak berdaya. Setelah kejadian tersebut, tindakan Bripda F menyetubuhi R berlanjut.
"April 202 saya hamil dan menuntut pertanggungjawaban. Tapi, di situ dia paksa untuk aborsi," ungkapnya.
R mengaku diberi obat penggugur kehamilan oleh Bripda F. Setelah aborsi tersebut, Bripda F ternyata tetap memaksa R untuk berhubungan badan.
"Karena saya sudah tidak kuat, akhirnya cerita ke orang tua. Orang tua saya melapor di Polda Sulsel sejak Juli 2023," sebutnya.