Polisi Gadungan Ditangkap atas Kasus Penipuan Ratusan Juta di Denpasar
"Sehingga akhirnya pelapor (korban) melaporkan hal itu ke Polresta Denpasar serta atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp285.000.000," jelas Sukadi.
Pria bernama Eko Sugianto asal Pekan Baru, Provinsi Riau ditangkap anggota Polresta Denpasar, Bali karena menjadi polisi gadungan. Pelaku mengaku berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) untuk melakukan aksi penipuan.
"Modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri dalam melakukan aksi penipuan," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Rabu (30/9).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban atau pelapor bernama Siti Supriyatin di Pemogan, Denpasar, Bali. Pelaku dan korban berkenalan di media sosial Instagram pada tahun 2019 lalu. Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Terjadilah hubungan khusus, namun korban belum pernah ketemu dengan pelaku.
Selanjutnya, korban pada bulan Maret ditawarkan oleh pelaku untuk berbisnis sewa alat berat. Selain mengaku sebagai anggota Polri, pelaku berbohong memiliki banyak rekanan bisnis. Pelaku juga mengatakan kepada korban menggeluti usaha penyewaan alat berat.
Terbuai rayuan pelaku, korban berminat untuk berbisnis dan sepakat untuk mengirimkan uang secara berkala dari bulan Mei sebagai pembayaran DP alat berat excavator, biaya perbaikan alat yang rusak serta biaya pengiriman alat berat kepada rekening pelaku sejumlah Rp35.000.000.
Kemudian, pada tanggal 26 Mei 2020, korban kembali mengirimkan uang untuk pelunasan sebesar Rp250.000.000. Namun, setelah pelunasan itu terjadi sampai batas waktu yang telah dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang.
"Sehingga akhirnya pelapor (korban) melaporkan hal itu ke Polresta Denpasar serta atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp285.000.000," jelas Sukadi.
Berdasarkan laporan itu, polisi berangkat ke Pekanbaru, Riau untuk melakukan penyelidikan pada Jumat (18/9) pukul 14.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, pelaku tinggal di Jalan Sumatra E5 Komplek Gria Idaman Bertuah, Sialang Sakti, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku di TKP pada Sabtu (19/9).
Keterangan warga dan ketua RT, pelaku memang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) di alamat tersebut. Namun alamatnya, ditempati oleh pacar pelaku. Sementara pelaku tidak ada di tempat tersebut. Petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diketahui pelaku sudah di Pelabuhan Bakahuni pada Senin (21/9).
Penyelidikan kembali dilakukan. Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah istri sirinya di Kompleks B.M.W S1 B8 No.25 Maja Baru Kabupaten Lebak, Banten.
"Pelaku ditemukan sedang bersembunyi di kamar mandi rumah. Selanjutnya, di amankan di Mapolsek Maja guna introgasi awal," ujar Iptu Sukadi.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia diketahui merupakan spesialis kasus penipuan. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP. Pelaku statusnya dalam masa Pembebasan Bersyarat (PB) di Rutan Kelas IIB Rengat, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
"Pelaku adalah residivis kasus penipuan dan saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat di Lapas Pekanbaru. Modusnya, dia selalu mengaku anggota polri, BIN, BNN pokoknya aparatur negara," ujar Sukadi.
(mdk/ray)