Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu dari Malaysia di Pontianak
"Dalam kasus ini diamankan tiga tersangka,"
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 26 kilogram yang diduga kuat masuk dari Malaysia. 3 orang tersangka diamankan dalam kasus ini.
"Dalam kasus ini diamankan tiga tersangka, yakni Ahmad Sajali (24) warga negara Indonesia (Kalsel), kemudian dua warga negara Malaysia, yaitu Kelvin Kho Ngiap Chuan anak Kho Thong Yew (25), dan Jakson Tan Liang Yew anak Tan Choon Hui (30)," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak seperti dikutip Antara, Senin (26/8).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ini terjadi di dua tempat kejadian perkara, pada Jumat (23/8) sekitar pukul 12.30 WIB, oleh anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat, yang menghentikan satu unit mobil dengan nomor polisi KB 1645 HO yang sedang melintas di Jalan Pelabuhan Rakyat Nipah Kuning, Kecamatan Pontianak Barat, kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 19 bungkus berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total 26 kilogram.
"Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Didi menambahkan, terungkap berawal dari bulan Agustus 2019, anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Sarawak (Malaysia) ke Pontianak melalui jalur udara.
"Dari penyelidikan awal, Senin (19/8) bahwa tersangka Kevin berangkat dari Kuching ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat untuk mengambil sabu-sabu tersebut, setelah itu barang haram itu dibawa ke menuju Pontianak, Jumat (23/8) yang juga menggunakan pesawat," ujarnya.
Begitu tiba di Pontianak tersangka Kevin dan Jakson langsung menuju sebuah hotel yang memang sudah ditunggu oleh Anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak. Kedua tersangka tertangkap tangan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Ketiga tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menambahkan 208.000 jiwa manusia terselamatkan dari bahaya narkoba dengan pengungkapan kasus tersebut.
Sementara itu, tersangka Kelvin Kho Ngiap Chuan anak Kho Thong Yew dan Jakson Tan Liang Yew, anak Tan Choon Hui mengakui, kalau mereka memasukkan narkotika tersebut melalui jalur udara.
"Sabu-sabu tersebut kami bawa menggunakan jalur udara dan semua lolos di tiga bandara, yakni di Bandara Sarawak, Kuala Lumpur dan di Pontianak. Setiap kilogramnya kami mendapatkan upah sebesar 500 Ringgit Malaysia," ungkapnya.
Menurut kedua tersangka tersebut, mereka melakukan transaksi dan komunikasi dalam melakukan bisnis barang haram tersebut melalui Facebook, baik kepada bandar dan yang menerima sabu-sabu tersebut di Pontianak.
Baca juga:
Ribut Dengan Perwira BNN, Kasatpol Pekanbaru Ternyata Alumni Akmil Seangkatan Kapolri
Kasatpol PP dan Perwira BNN Riau Nyaris Adu Jotos di Tempat Hiburan Malam
Penyelundupan 20 Kg Sabu di Merak Dikendalikan Napi Lapas Cilegon
Cakar 2 Polisi saat Ditangkap, Pengedar Ganja di Serdang Bedagai Ditembak Kakinya
Kendalikan Peredaran Narkoba dari Malaysia, Napi Lapas Cilegon Diamankan BNN