Polisi gagalkan penyelundupan 9 Kg sabu & 69 ribu ekstasi
Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 9 kilogram sabu-sabu, 69.974 butir ekstasi, dan 48.200 butir eramine.
Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 9 kilogram sabu-sabu, 69.974 butir ekstasi, dan 48.200 butir pil eramine 5 saat pelaku akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Merak, Banten.
Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Bayu Aji di Kalianda, Rabu, mengungkapkan penangkapan narkoba senilai Rp 90 miliar dilakukan di titik pemeriksaan pelabuhan tersebut oleh anggota Kepolisian Sektor Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Satnarkoba Polres Lampung Selatan.
Informasi yang dikutip dari Antara, Rabu (22/10), polisi juga menangkap satu orang tersangka bernama Ahmad Affan (39) warga Kelurahan Blang Seunibong, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, NAD. Polres penangkapan ini telah dua kali dilakukan, yang pertama dilakukan sebanyak 49.974 butir pil ekstasi dan 5 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam bagasi bagian depan atau tempat menyimpan ban serep di Bus PO Putra Pelangi.
Ia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2014. Namun, setelah diinterogasi tersangka kembali mengaku bahwa masih ada barang yang ada di bus tersebut, padahal setelah 21 hari tersangka ditangkap.
Pengungkapan kedua berupa 4 kilogram sabu-sabu, 20.000 pil ekstasi dan 48.200 pil eramine 5 yang dibungkus paket lakban dan disimpan di bagian atas tangki kendaraan bus yang sama dan selama ini masih ditahan.
Kapolres mengatakan bahwa barang tersebut berasal dari luar negeri yang merupakan jaringan internasional yang masuk ke Indonesia melalui jalur pelabuhan tradisional, seperti kasus-kasus sebelumnya.
Berdasarkan keterangan tersangka yang merupakan kernet bus itu mengaku mendapatkan upah sebesar Rp80 juta untuk mengantarkan barang itu sampai Jakarta.
Kapolres mengatakan bahwa tersangka terjerat Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup sampai pidana mati.
Baca juga:
Sabu 1 Kg asal Malaysia gagal beredar di Medan, Jambi & Batam
Selain jual sabu di desa, 2 ibu rumah tangga sering striptis
Pesta narkoba, 11 orang ditangkap termasuk 1 PNS Imigrasi
BNN minta bantuan KPK jerat TPPU kasus narkoba
Bawa 1 Kg ganja kering siap edar, residivis ditabrak polisi
Suami istri gelar pesta sabu di Kampung Narkoba Bangkalan
Skripsi, mahasiswa Bintaro pesan sabu dari Meksiko via online
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana cara agar seseorang terbebas dari kecanduan narkoba? Mari kita bantu orang sekitar agar berjuang melawan kecanduan melalui kata-kata poster tentang narkoba.
-
Kapan seseorang bisa terbebas dari kecanduan narkoba? Jika kamu belum terbebas dari narkoba, kamu tidak bisa berteman denganku.