Polisi Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu di Aceh, Tiga Tersangka Diringkus
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Aceh, menggagalkan peredaran sabu seberat 12 kilogram dan menangkap tiga tersangka dalam operasi tersebut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Aceh, menggagalkan peredaran sabu seberat 12 kilogram dan menangkap tiga tersangka dalam operasi tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 12 Mei 2023, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Satres Narkoba Polres Aceh Utara bekerja sama dengan Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa transaksi sabu tersebut akan dilakukan di rumah tersangka DA (40) di Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.
"Tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil menangkap DA dan FA (43 tahun)," kata Deden Heksaputera dalam konferensi pers, Kamis (18/5).
Di rumah DA ini, tutur Deden, polisi mengamankan lima bungkus sabu yang dikemas dalam teh merek Guanyinwang berwarna hijau. Kedua tersangka mengaku barang bukti sabu itu diperoleh dari RA (46).
Tim kemudian bergerak ke rumah RA yang masih berada dalam kawasan Kecamatan Pante Raja dan menangkap pria tersebut. Kepada polisi, RA mengaku juga menyimpan tujuh bungkus sabu yang ditanam di kebun belakang rumahnya.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui sabu seberat 12 kg ini diduga berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya, asal-usulnya masih tahap penyelidikan yang lebih mendalam," ujar Deden Heksaputera.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
Baca juga:
Selundupkan Lima Bungkus Ganja dari Papua Nugini, Pria Jayapura Ditangkap
Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Pemuda Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
Enam Tersangka Kasus Narkoba di Bali Diringkus, Barang Bukti hampir 10 Kg Ganja
VIDEO: Jaksa Wanita Langsung Dipecat, Terciduk Peras Tersangka Narkoba Rp80 Juta
Pelaku Tawuran di Ibu Kota Bakal Dites Urine, 90% Diduga Konsumsi Obat Terlarang