Polisi Gandeng Interpol Buru Veronica Koman, Tersangka Provokasi Asrama Papua
Setelah dilakukan pendalaman dari media dan hasil dari handphone serta pengaduan dari masyarakat ternyata VK ini dianggap sangat aktif membuat provokasi.
VK, orang yang baru ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, teridentifikasi beraksi dari luar negeri. Untuk memburu VK, polisi pun menggandeng, Interpol, Badan Intelejen Negara (BIN), dan instansi terkait lainnya.
Upaya perburuan VK atau dalam akun twitternya bernama @VeronicaKoman ini diutarakan oleh Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
-
Di mana Gedung Pakuan, rumah dinas Gubernur Jawa Barat, berada? Rumah besar ini merupakan bangunan Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat yang terletak di Jalan Pasir Kaliki, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Bantuan apa yang disalurkan Kementan untuk masyarakat Papua? Kementan merespons cepat adanya cuaca ekstrem yang mengakibatkan 6 warga Puncak Papua meninggal dunia. "Kami sampaikan terimakasih karena kementan memberi bantuan terhadap masyarakat terdampak cuaca ektrem secara cepat. Saya kira ini sangat bermanfaat untuk masyarakat di tiga distrik yang terdampak yaitu Agandugume, Lambewi dan Oneri," ujar Darwin di Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Puncak, Jalan Haetubun Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Senin (7/8).
Ia menyatakan, VK saat ini diketahui keberadaannya di luar negeri. Namun sayang, Kapolda tidak mau menyebutkan, tempat VK kini tengah bermukim di negara mana. "Yang bersangkutan sekarang berada di luar negeri, keluarganya ada di luar negeri," ujarnya, Rabu (4/9).
Ia menambahkan, setelah dilakukan pendalaman dari media dan hasil dari handphone serta pengaduan dari masyarakat ternyata VK ini dianggap sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi.
Untuk memburu VK, polisi pun bekerjasama dengan Mabes Polri dengan BIN, Satgas dengan interpol. Ia bahkan menyebut, akan melayangkan red notice melalui interpol.
"Saat ini kita akan bekerjasama dengan Mabes Polri dengan BIN, satgas dengan interpol, karena yang bersangkutan sekarang berada di luar negeri. Kami akan kerjasama terutama dengan interpol, ada tahapan-tahapan kita akan layangkan tersangka, kalau perlu ada red notice," jelasnya.
Kapolda menambahkan, penetapan VK sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dan meminta pendapat dari 3 orang ahli. VK sendiri pernah dipanggil dua kali sebagai saksi dalam kasus yang menjerat tersangka Tri Susanti alias Mak Susi.
"Sudah kami kirim dua surat panggilan saksi untuk tersangka Tri Susanti, ternyata yang bersangkutan tidak hadir," katanya.
Sebelumnya, Veronika Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim resmi menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
Baca juga:
Veronica Koman, Tersangka Kasus Papua Pernah Bela Ahok Sampai Hina Jokowi
Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka Provokasi di Asrama Mahasiswa Papua
Menkominfo: Ada IP Address Penyebar Hoaks Lewat Twitter Salah Satunya di Eropa
Menkominfo Ralat Waktu Pembukaan Blokir Internet di Papua
Papua Nugini Ingin PBB Campur Tangan di Papua Barat
Kemendagri: Ruang Sudah Dibuka Lebar Untuk Papua