Polisi Geledah Rumah Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon
Polisi belum menjelaskan secara gamblang barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan.
Polisi belum menjelaskan secara gamblang barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan.
- Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan
- Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Jawaban Polisi soal Pegi Setiawan Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat di Kasus Vina Cirebon
- Polisi Ungkap Peran Pegi Setiawan Otak Pembunuhan Vina Cirebon dan Rizki
Polisi Geledah Rumah Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon
Polisi menggeledah kediaman Pegi Setiawan alias Pegi atau Perong di Blok Simaja RW 2 Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon , pada Rabu (22/6).
Pegi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam. Dia baru saja ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jabar bersama Bareskrim Polri.
Penggeledahan dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.
"Iya betul (rumah Pegi Setiawan di geledah), " Kata Surawan kepada wartawan, Rabu.
Namun, Surawan belum menjelaskan secara gamblang barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan. Dia beralasan, penyidik masih dalam tahap pendataan.
"Ada beberapa barang-barang (disita) , sementara lagi kita cek dulu," tandas dia.
Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong, sosok DPO dalam kasus pembunuhan Vina masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menyatakan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pegi Setiawan diamankan di Bandung pada Selasa (22/5) malam. Pria asal Cirebon ini diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan. sejauh ini, Pegi Setiawan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Status saat ini sebagai terduga pelaku yang berstatus sebagai DPO," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, ketika dikonfirmasi pada Rabu (22/5).
"Iya (mengedepankan asas praduga tak bersalah), kesesuaian antara barang bukti baik keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat dan petunjuk dengan barang bukti yang sudah ada. Ini harus kita uji lagi. Kita harus lakukan pendalaman," ucap dia.