Polisi Gerebek Tambang Liar di Lereng Gunung Merapi, 7 Orang Diamankan
Saat dilakukan penindakan, pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat.
Polresta Magelang meringkus tujuh orang diduga pelaku penambangan ilegal di kawasan lereng gunung Merapi, Jum'at (7/4) siang. Saat dilakukan penindakan, pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat.
"Kita gerebek ada tujuh orang sedang di lokasi mengoperasikan alat berat itu tempatnya berada di wilayah Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung," kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Jumat (7/4).
-
Di mana Tambang Salido berada? Tambang Salido atau Tambang Gunung Arum merupakan tambang emas tertua di Indonesia yang dikelola langsung oleh VOC. VOC sudah mengelola pertambangan emas yang berada di Desa Salido Ketek, Nagari Tambang, Sumatra Barat ini selama kurang lebih 150 tahun.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Kenapa Orang Talak Mamak menganut Langkah Lama? Untuk Langkah Lama sendiri masih berkaitan dengan animisme karena kepercayaan dengan roh leluhur yang disebut ninik-datuk.
-
Apa itu Tambua Tasa? Sebuah kesenian tradisional dari Pariaman ini dimainkan oleh grup musik penabuh gendang, yaitu Gandang Tambua dan Gandang Tasa.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
Dia menyebut penindakan tersebut dilakukan bersama Tim Terpadu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, petugas menyita 2 Unit Eksavator merek Kobelco warna biru PC 200 serta tujuh unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi.
Pada Sabtu (25/2) lalu, Polresta Magelang juga telah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren. Lima orang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal di lokasi tersebut.
Menurut Ruruh Wicaksono, kasus penambangan ilegal itu sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
“Kepada para pelaku ini langsung kita lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.
(mdk/tin)