Polisi gerebek tempat PJTKI ilegal di Bekasi
Polisi gerebek tempat PJTKI ilegal di Bekasi. Menurut dia, dari hasil penyelidikan dari lokasi, bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang perekrutan tenaga kerja asal Indonesia. Para TKI itu rencananya akan diberangkatkan ke sejumlah negara seperti Malaysia, Brunei dan Taiwan.
Aparat Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah tempat penampungan TKI ilegal di Jalan Raya Hankam, Gg Gantong RT05 RW 05, Kelurahan Jatimumi, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Dari lokasi penggerebekan, didapati 21 calon TKI siap berangkat ke berbagai negara.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi yang didapatkan anggotanya bahwa di lokasi banyak terdapat perempuan berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang dilakukan prajurit TNI kepada anggota KKB? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Di mana prajurit TNI AD ini berasal? Diungkapkan oleh pria asli Kaimana, Papua Barat ini bahwa sebelum memutuskan menikah, Ia sudah menjalin asmara atau berpacaran selama 3 tahun.
"Kami mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan atas legalitas PT WJ," kata Jarius di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (25/4).
Menurut dia, dari hasil penyelidikan dari lokasi, bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang perekrutan tenaga kerja asal Indonesia. Para TKI itu rencananya akan diberangkatkan ke sejumlah negara seperti Malaysia, Brunei dan Taiwan.
"Adapun dokumen yang ditemukan tidak lengkap dan diduga palsu," kata dia.
Keterangan pimpinan perusahaan berinisial ES, kata dia, usahanya berjalan sejak sejak Januari lalu dan memberangkatkan sekitar 60 TKW ke berbagai negara.
"ES kami tetapkan sebagai tersangka, karena dia yang bertanggung jawab atas usahanya tersebut," kata Jarius.
ES dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
Barang bukti disita berupa 22 cap stempel berbagai instansi pemerintahan, dokumen calon TKW seperti paspor, surat ijin keluarga, dan perjanjian kerja. Adapun 21 TKW rencananya akan dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.
Baca juga:
Bahan bakar habis, kapal pengangkut 107 TKI hanyut sampai ke Singapura
Jenazah WNI di Jepang yang sempat tertahan akan dipulangkan pekan ini
Dua bulan tanpa kejelasan, 73 TKI asal Jateng pulang ke daerah asal
Tidak bersalah dalam penempatan, 28 TKI di Malaysia asal Jawa Tengah akan dipulangkan
Polisi geledah tempat penampungan TKI ilegal di Bekasi
Geledah kantor di Bekasi, Polri tangkap 2 tersangka perdagangan orang ke Arab Saudi
Terindikasi dipakai untuk bekerja ilegal, penerbitan 1.270 paspor ditunda