Polisi harus beri contoh ujaran kebencian yang melanggar
Harus diberi kejelasan supaya tidak terjadi kesimpangsiuran.
Masyarakat tengah diramaikan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech. Aturan mengenai ujaran kebencian dalam edaran ini justru membingungkan masyarakat.
Pengamat sosial media, Enda Nasution mengatakan edaran tersebut memiliki maksud yang positif untuk masyarakat, terutama pengguna sosial media. Menurutnya, hal ini merupakan arahan untuk petugas kepolisian agar lebih responsif menangani pengguna sosial media yang melanggar.
Namun, selain mengeluarkan edaran, Kapolri juga diimbau agar melakukan pemberitahuan lebih lanjut seperti apa ujaran kebencian yang melanggar aturan.
"Kurang lebihnya sebenarnya surat edaran itu positif ya, lebih kepada untuk petugas kepolisian untuk lebih responsif dalam menangani pengguna sosmed yang menyebarkan kebencian seperti hasutan di media sosial. Tapi, jangan cuma kasih surat edaran, tapi juga diberikan pencerahan mana yang dilarang mana yang tidak," kata Enda saat dihubungi merdeka.com, Senin (2/11).
Menurutnya, ada berbagai macam ujaran kebencian yang sering dilontarkan masyarakat di media sosial, seperti kritikan hingga hasutan. Namun, dalam edaran tersebut tidak dijelaskan apakah kritik termasuk ujaran kebencian yang melanggar atau tidak.
"Ini salah satu bentuk ketidaktahuan sebagai pengguna. Batasan ujaran kebencian mana yang melanggar hukum. Apakah penyampaian kritik bisa dikenakan denda juga atau tidak. Karena menurut saya kritikan yang berujung konflik itu masih diperbolehkan. Kalau sudah menyangkut ras, suku, agama baru melanggar hukum," imbuh Enda.
Bukan hanya itu, sosial media pun bisa dijadikan tempat pengaduan masyarakat akan kelompok-kelompok yang meresahkan warga. Sehingga, secara tidak langsung membantu kepolisian dalam memonitor adanya pihak radikal.
Oleh karena itu, dia meminta agar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga memberikan penjelasan lebih lanjut agar tidak meresahkan warga untuk berekspresi di sosial media.
"Jadi polisi harus beri contoh mana ujaran kebencian yang melanggar. Karena sayang ini sudah menjadi isu publik. Jadi harus diberi kejelasan supaya tidak terjadi kesimpangsiuran dan menimbulkan ketakutan di masyarakat," tandasnya.
Baca juga:
Ini penjelasan lengkap Polri soal penebar kebencian bisa masuk bui
Edaran hate speech disebabkan kasus Tolikara dan Aceh Singkil
Kapolri ingin penjarakan penebar kebencian, Ketua MPR sebut cocok
Ketua DPR dukung langkah Kapolri penjarakan hate speech
Emil sebut netizen tak beretika seperti nyetir mobil sembarangan
Polri dahulukan mediasi daripada penjarakan penulis status kebencian
-
Kapan Belva Ugraha lahir? Dengan cepat, pria yang lahir pada tahun 2001 ini telah tumbuh menjadi dewasa dan terlihat seperti kakak-adik dengan Abimana.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Kamari lahir? Ini dia foto bayi cantik putri Jennifer Coppen yang lahir bulan Agustus kemarin.
-
Kenapa Raden Adipati Djojoadiningrat berani melamar Kartini? Karena gagasannya ini, pada awal abad ke-20 Kartini mampu mendirikan sekolah perempuan pertama di rumahnya yang berada di Kabupaten Rembang untuk memberdayakan perempuan sehingga bisa membaca, berhitung, dan menulis.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.