Polisi janji lindungi murid Kak Seto yang dianiaya Brimob
"Kami akan mengupayakan jalan mediasi, mereka ini kan tetangga, jadi biar situasi kampung juga nyaman," ujar Kapolres.
Polres Sukoharjo berjanji akan memberikan perlindungan terhadap keluarga MA (14), korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Brimob Sukoharjo, Jawa Tengah, Aiptu Joko Susilo pekan lalu. Namun bentuk perlindungan terhadap siswa kelas 6 SD Home Schooling Kak Seto, Solo tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan.
"Untuk perlindungan tetap akan kami berikan, setelah kita tahu seperti apa yang dibutuhkan. Tapi sampai saat ini yang bersangkutan masih sulit ditemui," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai saat ditemui wartawan, Rabu (23/9).
Dia mengatakan, hingga saat ini proses hukum kasus tersebut tetap berjalan. Andy Rifai mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan perlindungan hukum dari keluarga korban. Dia menegaskan, perlindungan akan diberikan setelah dilakukan klarifikasi bentuk ancaman terhadap korban.
"Surat permohonan sudah kita terima, tapi akan kita klarifikasi dulu bentuk ancamannya seperti apa. Saya sudah perintahkan anggota untuk ke rumah korban melihat kondisi korban dan ibu korban sekaligus klarifikasi," katanya.
Andy menambahkan, anggotanya sudah mengunjungi rumah korban. Namun ibu korban, Debora Kurniawati sebagai pelapor tidak berada di tempat. Lebih lanjut Andy mengemukakan, pihaknya akan mengupayakan penyelesaian kasus tersebut melalui jalur mediasi. Mengingat keduanya masih satu kampung dan tetangga dekat agar tidak menimbulkan bibit ketegangan yang lebih luas.
"Kami akan mengupayakan jalan mediasi, mereka ini kan tetangga, jadi biar situasi kampung juga nyaman. Jika tidak berhasil, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini sudah dalam proses pemeriksaan pelapor dan nanti dilanjutkan korban dan saksi, baru terlapor," pungkasnya.