Polisi jebak pengedar narkoba jaringan Lapas Porong
Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar narkoba jaringan Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku dibekuk polisi itu adalah Acun (32), warga Simokerto.
Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar narkoba jaringan Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku dibekuk polisi itu adalah Acun (32), warga Simokerto.
"Tersangka ini mendapat perintah langsung dari saudara Alex, yang masih mendekam di Lapas Porong," terang Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetiyo di dampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar, Kamis (20/10).
Penangkapan Acun, lanjut dia, berdasarkan informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan. "Kemudian kita melakukan pendalaman selama beberapa hari, untuk memastikan informasi tersebut," ucapnya.
Dari hasil pendalaman, polisi menangkap basah tersangka tengah mengambil narkoba di depan RS Marinir, Jalan Gunungsari. "Awalnya, tersangka menerima telepon dari saudara Alex, yang berada di Lapas Porong untuk mengambil kiriman paket ekstasi yang telah diranjau di lokasi kejadian," papar Anton
Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian menggiring ke rumah tersangka di Simokerto untuk dilakukan penggeledahan.
Di rumah tersangka, polisi mendapati 14,03 gram sabu, 13 butir ekstasi warna biru berlogo R dengan berat total 4,1 gram, dua butir ekstasi jenis minion seberat 1,02 gram, pipet kaca sabu, botol isap sabu kecil, korek api gas, dan timbangan elektronik serta satu unit handphone.
"Untuk selanjutnya kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui semua jaringan tersangka ini," tandas Anton. Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009, tentang narkotika.