Polisi Jelaskan Alasan Tolak Laporan YLBHI Dkk Terkait Dugaan Gratifikasi Luhut
Polisi menjelaskan bahwa kejahatan dugaan tindak pidana korupsi seperti disampaikan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil termasuk pengaduan bukan Laporan Polisi (LP). Berdasarkan KUHAP, ada tiga tahapan yang diterapkan Polri dalam menangani tindak pidana korupsi.
Polda Metro Jaya mengklarifikasi terkait kabar penolakan laporkan dilayangkan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya melaporkan Luhut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi berkaitan bisnis tambang di Papua, Rabu (23/3) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa kejahatan dugaan tindak pidana korupsi seperti disampaikan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil termasuk pengaduan bukan Laporan Polisi (LP). Menurut Auliansyah, berdasarkan KUHAP, ada tiga tahapan yang diterapkan Polri dalam menangani tindak pidana korupsi.
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Mohammad Tri Anjas lulus Akmil? Pada 3 November 2022, keluarga militer itu mendapatkan kabar gembira dari Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dian Assafri.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
"Dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau Laporan Informasi bukan dalam Laporan Polisi atau LP," kata Auliansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).
Auliansyah mengatakan bahwa tahapan penanganan tindak pidana korupsi itu pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan. Menurut dia, tahapan itu sebenarnya sudah disampaikan kepada pelapor bertemu dengan penyidik.
"Pada saat melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ucap dia.
Menurut dia, mekanisme pengaduan seperti ini juga berlaku di instansi penegak hukum lain. "Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar dia.
Reaksi YLBHI Laporan Ditolak
Polda Metro Jaya disebut menolak laporan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi berkaitan bisnis tambang di Papua, Rabu (23/3) kemarin.
"Berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diduga dilakukan Luhut Binsar Panjaitan dan sejumlah orang termasuk entitas korporasi laporan yang kami ajukan tersebut ditolak begitu," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rizaldi kepada merdeka.com, Kamis (24/3).
Andi mengatakan, alasan penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan para koalisi, karena penanganan laporan kasus dugaan korupsi harus melalui laporan informasi dan tidak bisa melalui laporan polisi.
"Ketika kemudian, kita tanya apa dasar peraturan yang membuat polisi mengajukan penjelasan tersebut. Tetapi pertanyaan itu tidak dijawab dan tidak ada dasar yang bisa dijelaskan oleh aparat kepolisian," ujarnya.
Padahal, lanjut Andi, menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberi penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor.
"Disebutkan bahwa petugas berwenang wajib menandatangani laporan Tipikor yang disampaikan pelapor. Bahkan petugas wajib mencatat laporan yang disampaikan pelapor secara lisan," katanya.
Sehingga, Andi melihat alasan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk menolak laporan terkait dugaan tindakan korupsi dan gratifikasi praktik investasi ekonomi secara ilegal tidak dapat diterima.
Tanggapan Kubu Luhut
Sebelumnya, Jubir Luhut, Jodi Mahardi merasa pihaknya tak perlu khawatir soal laporan tersebut. Dia yakin betul apabila Luhut tak memiliki bisnis di Intan Jaya Papua, seperti yang dituduhkan.
"Tidak khawatir karena tahu persis nggak punya bisnis di sana. Yang seharusnya khawatir justru yang buat kajian," kata Jodi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (23/3).
Jodi malah mendukung laporan yang dilayangkan sejumlah LSM tersebut, Menurut dia, dengan begitu semakin terbuka mana yang benar dan salah.
"Itulah kalau buat kajian cepat enggak lakukan klarifikasi dulu. Reputasi LSM-LSM mereka dipertaruhkan,"tegas Jodi.
Jodi pun menantang, mereka yang merasa memiliki data keterlibatan bisnis Luhut di Papua untuk membuka di pengadilan. Bukan malah membuat agenda peliputan media.
"Makanya buka-bukaan saja di pengadilan, enggak usah dikit-dikit buat konpers dan webinar," terang Jodi lagi.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)