Polisi Kebut Berkas Kasus Penganiayaan Habib Bahar Usai Dicek Dokter Kondisinya sehat
Pihak kepolisian selalu rutin mengecek kesehatan para tersangka setiap minggu sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hal itu pun berlaku untuk Bahar bin Smith.
Keluhan gangguan kesehatan Habib Bahar bin Smith yang disampaikan kuasa hukumnya hingga meminta penangguhan penahanan ditampik pihak kepolisian. Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto menyebut bahwa tersangka kasus penganiayaan itu dalam kondisi sehat.
Pihak kepolisian selalu rutin mengecek kesehatan para tersangka setiap minggu sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hal itu pun berlaku untuk Habib Bahar bin Smith.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
"Senin lalu kita rutin cek dokter hasil cek kesehatan dokter sehat-sehat saja," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (28/12).
Pengacara Habib Bahar bin Smith dikabarkan telah mengajukan penangguhan penahanan Bahar ke Mapolda Jabar. Namun nampaknya ajuan tersebut belum mendapatkan jawaban dari pihak kepolisian, sebab polisi belum menerima ajuan penangguhan tersebut.
"Enggak ada, belum sampai saya," ucapnya.
Di singgung mengenai pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum, Agung mengaku belum menerima suratnya. Ia memilih fokus untuk melanjutkan penyelidikan terkait kasus.
Saat ini polisi masih melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut, bahkan rencana Polda Jabar bakal memanggil tersangka lainnya. "BS (Bahar bin Smith) kita lagi lengkapi berkasnya dan kita lagi panggil dua tersangka lainnya," terangnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith meminta penangguhan penahanan kepada Polda Jabar. Alasannya, kliennya mempunyai masalah maag kronis.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh polisi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12).
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar menyatakan sudah surat permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan karena kliennya kooperatif dan tidak melarikan diri. Hal lain yang jadi alasan adalah masalah kesehatan.
"Alasannya dia (Bahar bin Smith) juga sakit maag kronis," ujar Azis, Rabu (19/12).
Sampai saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan penyidikan terhadap Bahar. Ia dijerat empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Semua itu terjadi setelah Bahar diduga menganiaya dua remaja bersama sejumlah orang suruhannya. Tersangka kesal karena dua remaja itu mengaku-ngaku menjadi dirinya kepada panitia sebuah acara di Seminyak Bali.
Baca juga:
Korban Penganiayaan Habib Bahar bin Smith Dilindungi KPAI & LPSK 24 Jam
Kejagung Soal Kasus Habib Bahar: Siapapun Terindikasi Pidana Harus Diproses
Kapolda Jabar Tegaskan Penahanan Habib Bahar Kasus Biasa, Tidak Ada yang Istimewa
Polisi Belum Tanggapi Permintaan Penangguhan Penahanan Habib Bahar
Soal Penahanan Habib Bahar, Bamsoet Bilang 'Lihat Peristiwa Hukumnya'
Fadli Zon Sebut Seolah-olah Kasus Bahar bin Smith Seperti Ditarget
PDIP Sebut Polisi Punya Bukti untuk Tangkap Bahar bin Smith