Polisi kejar pelaku penyebar uang palsu di Sukabumi
Dia diduga baru memulai aksinya untuk menggandakan dan menyebarluaskan uang palsu tersebut.
Kepolisian Sektor Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus uang palsu yang terjadi di perumahan sekitar Makam Loang Baloq, Kecamatan Sekarbela pada Selasa (26/8) petang.
"Kami mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 7,5 juta di tempat kejadian perkara (TKP), dan pelakunya berhasil meloloskan diri," kata Kepala Polsek Ampenan Kompol Arief Yuswanto di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/8).
Ia menjelaskan, proses penyergapan terjadi setelah ada laporan warga yang tertipu pelaku. "Prosesnya begitu cepat, setelah warga melaporkannya pada Selasa petang, pukul 17.30 Wita, kami langsung ke TKP, namun hanya barang bukti yang berhasil diamankan," katanya.
Terkait hal itu, Polsek Ampenan akan terus mengejar pelaku, karena dia diduga baru memulai aksinya untuk menggandakan dan menyebarluaskan uang palsu tersebut.
"Uang palsu Rp 7,5 juta itu hanya sebagian, sisanya masih dibawa oleh pelakunya, kami akan menyelesaikan kasus ini segera mungkin," ujar Arief.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para saksi, karena informasi awal, pelaku merupakan warga sekitar Makam Loang Baloq, Sekarbela.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap barang buktinya dan membenarkan bahwa uang pecahan Rp 50 ribu itu seluruhnya palsu," ujarnya.
Sehubungan hal itu, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penyebaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu tersebut, karena sebagian uang palsu itu telah diedarkan oleh pelaku.
"Jangan sampai masyarakat tertipu, teliti dulu saat menerima uang pecahan Rp 50 ribu, jika menemukannya diharapkan langsung lapor kepada pihak kepolisian," ujarnya.