Polisi Kembali Amankan 18 Pelaku Penganiayaan Tim Satgas Karhutla di Jambi
18 orang laki-laki itu diamankan dari kamp kelompok SMB yang ada di dalam hutan Kabupaten Batanghari.
Polisi kembali menangkap 18 pelaku kasus penghadangan, penganiayaan dan pengerusakan serta pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi pada 13 Juli lalu. 18 orang laki-laki itu diamankan dari kamp kelompok SMB yang ada di dalam hutan Kabupaten Batanghari yang berbatasan dengan kantor PT WKS di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat.
"Setelah kita melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku tersebut karena masih ada yang melakukan kegiatan penghadangan dan penganiayaan maka mereka ditindak dan saat ini mereka dibawa ke Jambi untuk diperiksa," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS melalui Dirreskrimum Kombes Pol M Edi Faryadi seperti dikutip Antara, Sabtu (20/7).
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Bagaimana Hutan Babakan Siliwangi menjadi tempat nongkrong kekinian? Terakhir, hutan Babakan Siliwangi direnovasi dan dijadikan tempat untuk berkumpul kalangan anak muda. Di sana ditambahkan fasilitas bangku dan balkon untuk melihat kawasan hutan dan lain-lain.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Apa itu Jaran Kepang? Asal usul Jaran Kepang adalah salah satu seni pertunjukan yang berkembang di berbagai daerah di Jawa, termasuk Malang.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
Dari para pelaku, polisi mengamankan dua senjata api rakitan, kemudian 14 senjata tajam dan empat bambu runcing serta beberapa unit telepon genggam. Kini, mereka sedang dilakukan pemeriksaan. Jika nanti cukup unsur pidananya maka akan dilakukan penahanan tahap kedua untuk para pelaku baru.
Tim gabungan TNI-Polri masih terus berada di lokasi dan sekitar kawasan hutan tempat mereka tinggal dan akan terus berjaga di kawasan tersebut. Sebab, masih ada upaya mereka untuk memblokade kawasan di perkantoran dan perumahan PT WKS yang ada di Distrik VIII tersebut.
"Mereka masih melakukan tindakan anarkis seperti memecahkan kaca mobil yang melintasi kawasan tersebut, maka pihak kepolisian dan TNI yang berjumlah sekitar 200 orang itu masih akan terus berjaga di kawasan tersebut untuk mengantisipasi adanya tindakan susulan yang dikhawatirkan bisa mereka lakukan dan polisi akan terus membersihkan kawasan itu," kata Edi Faryadi.
Pihaknya berharap aksi kejahatan mereka itu yang terakhir dan mereka bisa kembali beraktivitas lagi tanpa melanggar pidana. Serta idak ada lagi anggota kelompok SMB yang melakukan tindakan anarkis atau lainnya kepada warga dan karyawan PT WKS di Distrik VIII tersebut.
Pihak kepolisian mendata masih ada lagi jumlah anggota kelompok SMB yang ada di dalam hutan tersebut karena mereka oleh pimpinannya Muslim dijanjikan untuk mendapatkan lahan yang ada di sana sekitar 3,5 hektare per kepala keluarga.
Sementara itu sampai saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menetapkan sebanyak 41 orang dari 45 orang yang diamankan itu sebagai tersangka dalam kasus penghadangan, penganiayaan, dan perusakan serta pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi pada 13 Juli 2019.
Ke-41 orang tersangka itu terdiri atas 40 orang laki-laki yang semuanya dilakukan penahanan dan seorang perempuan juga ditahan, sedangkan sisanya empat orang yang diamankan itu statusnya sebagai saksi dan tidak ditahan.
"Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim pimpinan kelompok SMB ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari," tutur M Edi Faryadi.
Dalam kasus ini ke-41 orang tersangka tersebut dikenakan atau diterapkan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Berikut ini nama-nama tersangka laki-laki yang di tahan adalah Muslim pimpinan kelompok SMB, Agus Riyadi, Sugiyo alias Pak De Alias Pak Giyo, Andi Pratana, Ruben, Fitriyadi, Juki, Tomi, Suratno, Juprianto, Dapit, Munir, Bangun Pangastuti, Betilas, Jemaon Wanto, Febriyanto, Eko, Misdi, Johanes, Rohali Gincaso, Sodirin, Sukur, Sofie Alias Mudung, Wiwin, Suwarno.
Kemudian Sardi, Rusdi, Darjo, Rizki, Ngadinin, Deni Oktara, Sumi, Irfan, Fitunda, Ninting, Jamiludin, Danres S, Kewat, Fauzan, dan Bujang Pulih.
Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam kasus ini adalah dua sepeda motor, tiga bambu runcing, sepuluh senjata api rakitan, 49 senjata tajam, empat peluru tajam, satu peluru tajam di dalam senjata api, dua HT, satu laptop, dan satu baju dalam TNI AD.
Baca juga:
Kasus Penganiayaan Tim Satgas Karhutla, Polda Jambi Tetapkan 41 Tersangka
Kronologi Penyerangan Anggota TNI Polri di Jambi
Polisi Tetapkan 49 Orang Tersangka Penyerangan TNI-Polri di Jambi
Penyerangan Tim Satgas Karhutla Polisi & TNI di Jambi, 45 Orang Diciduk
Kooperatif Pemeriksaan Kasus Penganiayaan, Patrich Wanggai Tak Ditahan Polisi
Pesepakbola Patrich Wanggai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan