Polisi kembali sidik kasus korupsi bansos Bengkalis
Polda Riau menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh telah divonis.
Polda Riau menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh telah divonis.
"Berdasarkan keterangan yang diungkapkan di Pengadilan, jadi kita menerbitkan Sprindik baru," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Kamis (1/3).
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Bagaimana modus korupsi yang dilakukan dalam Bantuan Presiden? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Dia mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan secara berjemaah oleh kalangan legislatif dan eksekutif di Kabupaten Bengkalis tersebut menelan duit negara hingga Rp 277 miliar. Duit itu dibagi-bagi para tersangka dengan modus membuat proposal untuk menerima bansos.
"Nah dari fakta persidangan, penyidik menemukan adanya sejumlah pihak yang turut menikmati dana bansos itu," ucapnya.
Dalam melakukan penyidikan babak baru ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, Gidion belum bersedia menjelaskan siapa saja pihak yang turut menikmati uang bansos serta saksi yang diperiksa.
"Saksi masih sama, tapi barang bukti pasti berbeda. Karena tidak boleh satu barang bukti untuk kasus yang sama," kata dia.
Kasus korupsi bansos berawal dari alokasi APBD Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp 277 miliar. Dalam dakwaan jaksa, terdapat lebih 4.000 proposal, yang sebagian besarnya fiktif. Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 31 miliar.
Bahkan, sejumlah kalangan legislatif diketahui turut bermain dalam pengajuan dana hibah itu. Termasuk dua orang mantan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi dan Jamal Abdillah. Bahkan turut menyeret Bupati Bengkalis Herliyan Saleh yang disebut-sebut sebagai pentolan pejabat yang terlibat korupsi itu.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada lima legislator Bengkalis periode 2009-2014. Mereka adalah Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor.
Selanjutnya, Oktober 2016, Pengadilan turut memvonis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekda Bengkalis Azrafiani Rauf dengan pidana 1,6 tahun penjara. Hukuman bertambah saat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan vonis terhadap Heru Wahyudi (mantan ketua DPRD Bengkalis setelah Jamal Abdillah) dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
Baca juga:
Dalami penyalahgunaan dana bansos polisi belum akan panggil bupati Tasikmalaya
Jejak Ketua DPRD Jember di kasus korupsi dana Bansos
Kejari Jember selidiki kasus korupsi Bansos selama setahun
Diduga ikut menikmati dana bansos, Ketua DPRD ditahan
Diduga selewengkan hibah bansos Rp 500 juta lebih, Ketua KONI Kota Pariaman ditahan
Korupsi dana bansos, eks Kepala Kesbangpol Sumsel divonis 4 tahun 6 bulan