Polisi Masih Tunggu Kehadiran eks TGUPP Anies, Marco Kusumawijaya Hingga Malam Hari
Apabila nantinya Marco tak datang pada panggilan pertama ini, maka pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan selanjutnya terhadapnya.
Mantan anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Marco Kusumawijaya tak hadir dalam panggilan pertama sebagai terlapor. Ia dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kanit V Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel P. Lumbantobing mengatakan, hingga sampai saat ini belum ada konfirmasi ke pihaknya jika Marco bakal hadir pemeriksaan pada hari ini atau tidak.
-
Apa itu UTBK? UTBK adalah ujian atau tes yang bisa Anda ambil untuk masuk ke perguruan tinggi pilihan. UTBK adalah singkatan dari Ujian Tulis Berbasis Komputer, yang berarti Anda akan menggunakan perangkat komputer selama ujian, dan bukan dengan pensil serta lembar jawaban.
-
Siapa saja yang dimakamkan di TPU Cikadut? Kemudian di tahun 1900-an awal, TPU ini menjadi lokasi pemakaman yang mayoritas diisi oleh warga Tionghoa, khususnya yang memiliki pengaruh di Bandung. Beberapa bahkan merupakan tokoh terkenal dan menjunjung semangat toleransi.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
-
Siapa yang terlibat dalam pembuatan UU KIP? Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan," katanya.
-
Siapa yang mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI? Calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI, Senin (18/9)
"Sampai saat ini belum (hadir pemanggilan) belum ada (konfirmasi tidak hadir)," kata Immanuel saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/2).
Meski begitu, pihaknya masih tetap menunggu kehadiran Marco hingga sampai malam hari. Terlebih, belum ada konfirmasi apakah bakal hadir pada panggilan pertama ini atau tidak. "Iya (ditunggu sampai malam)," ujarnya.
Apabila nantinya Marco tak datang pada panggilan pertama ini, maka pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan selanjutnya terhadapnya.
"Masih kami rencanakan (pemanggilan kedua). Untuk tanggalnya masih disiapkan," katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana akan melakukan pemanggilan terhadap mantan anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Marco Kusumawijaya. Pemanggilan ini rencanaya akan dilakukan pada Rabu (3/2).
"Iya benar (Marco dipanggil untuk diperiksa)," kata Kanit V Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel P. Lumbantobing kepada wartawan, Rabu (3/2).
Pemanggilan terhadap Marco yang terdaftar dalam Spgl/334/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus ini sebagai terlapor diduga terkait pencemaran nama baik. Dalam surat panggilan yang beredar di Whatsapp awak media ini, tak dijelaskan atau disebutkan terkait kasus apa.
"Nanti dijelaskan (soal kasus yang menyeret Marco)," ujarnya.
Marco dilaporkan ke polisi oleh Masco Afrianto Lumbantobing yang terdaftar dengan nomor : LP/7221/XII/YAN/.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 4 Desember 2020. Marco diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Yang diketahui terjadi pada tanggal 4 Desember 2020 di Pantai Indah Kapuk Boulevard, Jakarta Utara," demikian isi dalam surat panggilan tersebut.
Baca juga:
Mantan TGUPP Anies, Marco Kusumawijaya Dilaporkan ke Polisi
Singgung Umroh 3 Tahun, Abu Janda Janji Penuhi Panggilan Polisi
Polri: Ambroncius Nababan Sudah Diperiksa, Statusnya Masih Saksi
Unggah Video Tuding Polisi Tunggak Pajak, Dua Youtuber Medan Diadili
Kasus SARA Natalius Pigai, Polisi Panggil Ambroncius Nababan
Jadi Tersangka, Remaja Pengunggah Parodi Indonesia Raya Dijerat Pasal Berlapis