Polisi Musnahkan 7 Kilogram Sabu di Banda Aceh
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 Kilogram dengan cara diblender, Kamis (7/10).
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 Kilogram dengan cara diblender, Kamis (7/10). di Mapolda Aceh, Jeulingke, Banda Aceh.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Subdit III Ditresnarkorba Polda Aceh pada bulan Juli yang lalu di Hotel Aresidencia, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Mengapa Songket Nyakmu menjadi warisan turun temurun di Aceh? Usaha tersebut sudah diwariskan dari generasi ke generasi. Hal ini dikarenakan menenun merupakan salah satu unsur budaya asli dari Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi tentang orang yang diduga kuat memiliki kaitan dengan penemuan sabu seberat 343 kilogram pada 27 Januari yang lalu di Jeunieb, Bireuen.
Berdasarkan informasi, polisi mengantongi kabar orang tersebut sedang berada di Kota Medan.
"Petugas langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan tiga orang sekaligus, masing-masing berinisial IS (43), ES alias SO (24), dan HM (24)," katanya.
Dia menyebut, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka IS mengakui menyimpan sabu seberat 7 Kilogram di dalam semak-semak di Desa Alue Johan, Kecamatan Peulimbang, Bireuen.
"Semua barang bukti tersebut sudah kita musnahkan hari ini dan ikut disaksikan pihak kejaksaan dan tersangka," ujar Kombes Pol Ade Sapari.
Dia mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.
Baca juga:
Demokrat Minta Jokowi Bentuk Satgas Soal Temuan Rekening Rp120 T Sindikat Narkoba
Polri-PPATK Segera Bahas Rekening Jumbo Rp120 Triliun Sindikat Narkoba
Kampung Narkoba di Medan Ini Digerebek Polisi, Warga Menangis Histeris
PPATK Temukan Aliran Dana Rp120 Triliun Terkait Transaksi Narkoba Sejak 2016-2020
Kepala PPATK Sebut Temuan Rp120 T Bukti Berantas Narkoba Harus Miskinkan Bandar