Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Rizieq Syihab Sudah Penuhi Dua Alat Bukti
Hengki mengungkapkan, pihaknya sudah menjalani tugasnya sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku dalam kasus yang menjerat Rizieq.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, seorang saksi bisa menjadi tersangka tanpa adanya panggilan jika memenuhi dua alat bukti. Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap Rizieq Syihab dinilai sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Artinya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik kami dari Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan main yang ada, sesuai ketentuan yang ada," katanya di PN Jaksel, Jumat (8/1).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
"Kita sekali lagi, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam melakukan proses perkara yang sedang di sidang praperadilan ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tegas Hengki.
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah menjalani tugasnya sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku dalam kasus yang menjerat Rizieq.
"Kita melaksanakan tugas Direktorat Kriminal Umum Polda metro jaya melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan aturan yang telah berlaku telah ada yang kami jalankan sebagaimana yang kita rasakan pada sekarang ini," ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Rizieq yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dua alat bukti yang cukup.
"Kami melaksanakan tersangka itu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku yang telah ada. Jadi Penyidik itu menetapkan seorang tersangka berdasarkan dua alat bukti tapi sebagaimana dalam Ketentuan pasal 1 84 KUHAP," pungkas Hengki.
Baca juga:
Sidang Praperadilan, Ahli Bahasa Nilai Ajakan Rizieq Syihab Termasuk Penghasutan
Kondisi Terbaru Rizieq Syihab di Rutan Polda Metro usai Dikabarkan Sesak Napas
Pastikan Rizieq Terima Oksigen dari Polda, Pengacara Bilang 'Bukan Tolak, Tapi Kurang
Besok, Polisi Hadirkan 3 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Rizieq Syihab
Polisi Sebut Rizieq Sempat Mengeluh Sakit, Sekarang Sudah Sehat