Polisi pelajari kasus ujaran kebencian Eggy Sudjana
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi sudah menerima laporan dari Sures terhadap Eggy Sudjana. Namun, laporan itu masih harus dipelajari terlebih dulu.
Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar melaporkan pengacara Eggy Sudjana ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, kemarin. Eggy dilaporkan karena pernyataannya diduga telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat.
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi sudah menerima laporan dari Sures terhadap Eggy Sudjana. Namun, laporan itu masih harus dipelajari terlebih dulu.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan Belva Ugraha lahir? Dengan cepat, pria yang lahir pada tahun 2001 ini telah tumbuh menjadi dewasa dan terlihat seperti kakak-adik dengan Abimana.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Kiky Saputri mengumumkan kegugurannya? Jelang tengah malam, Kiky mengunggah sebuah video klarifikasi dalam channel YouTubenya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
"Terkait laporan saudara Sures Kumar atas dugaan tindak pidana ujaran SARA saudara ES, bahwa benar kemarin kami menerima laporan tersebut di Bareskrim dan saat ini laporan tersebut sedang kami pelajari dan diselidiki apakah memenuhi unsur delik yang dilaporkan atau tidak," kata Martinus melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (6/10).
Martinus menegaskan, Polri bersikap kooperatif menerima semua pelaporan yang dilakukan masyarakat. Pihaknya tidak akan membeda-bedakan. "Pada prinsipnya polisi wajib melayani laporan masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar melaporkan pengacara Eggy Sudjana ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (5/10). Eggy dilaporkan atas dugaan pernyataannya yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat. Pernyataannya menyinggung suku, agama atau ras dan antar golongan (SARA).
"Ada video viral di media sosial, kemudian ada Pak Eggy memberikan statement yang agak mengganggu rasa Kebhinekaan kita sebagai Warga Negara Indonesia," kata Sures saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (5/10).
Sures menuturkan, dalam video itu Eggy menyebut jika 'pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila. Sehingga, kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan'.
"Menurut kita itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," ujarnya.
Dalam laporannya ke polisi, Sures membawa bukti video dan berita dari tiga media online pada 19 September 2017 yang memuat pernyataan Eggy Sudjana. Dia disangkakan Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Enggak, kita alat buktinya video sama media online, kliping media online CNN, Detik sama Kompas, dan satu rekaman video. Dan kalau berita media online itu sama dengan youtube-nya 19 September," ucapnya.
(mdk/noe)