Polisi Penganiaya ODGJ di Lembata Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Bisa Bertambah
Satu orang personel kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia dijerat dengan pasal berlapis dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Satu orang personel kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia dijerat dengan pasal berlapis dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Kita biarkan Polres Lembata bekerja, dan pasti akan rilis hasilnya. Namanya berproses itu butuh waktu dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, Selasa (24/1).
-
Apa yang dimaksud dengan Jaranan Pegon? Jaranan Pegon merupakan jaranan tradisional yang gerakannya lebih lemah lembut dibandingkan Jaranan Jawa dan Jaranan Sentherewe.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Apa itu pingsan? Pingsan adalah kondisi sementara di mana seseorang kehilangan kesadaran karena penurunan aliran darah ke otak.
-
Kenapa orang pingsan? Pingsan adalah kondisi sementara di mana seseorang kehilangan kesadaran karena penurunan aliran darah ke otak.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Menurut Ariasandy, seorang personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ID dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kasus tersebut melibatkan anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ID. Karena itu, saya apresiasi kinerja kerja Polres Lembata karena sudah bekerja keras sehingga bisa tetapkan tersangka yang berprofesi sebagai anggota polisi. Untuk saksi yang diperiksa saya belum bisa pastikan jumlahnya, sesudah di-update nanti diinformasikan," tambah Ariasandy.
Ariasandy mengingatkan siapa pun yang sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan pasti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku "Masyarakat maupun anggota Polri pasti akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
Sebelumnya, Seorang warga di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Yosef Kapaso Bala Lata Ledjab (22), diduga dikeroyok oleh sekelompok anggota kepolisian setempat. Akibatnya, pria yang diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu mengalami luka pada hidung, luka robek dan lembam pada pelipis. Bahkan dalam sebuah foto yang beredar di media sosial, korban terlihat diikat dengan seutas tali.
Penganiayaan itu terjadi di wilayah Kelurahan Lewoloba, Kecamatan Nubatukan tepatnya di depan koperasi pintu air. Pengeroyokan itu diduga sebagai aksi balas dendam, karena rekan pelaku dipukul Yosef yang ternyata merupakan ODGJ.
Seorang warga Lembata, Efri Ofong pun mengadukan pengeroyokan itu langsung ke nomor whatsapp Kapolda NTT. "Pengeroyokan ini dilakukan terhadap saudara saya, yang memiliki gangguan kejiwaan. Kami sudah melakukan visum dan membuat laporan polisi atas tindakan ini," tulisnya kepada Kapolda NTT Irjen Pol Johnny Asadoma.
Merespons laporan ini, Johnny Asadoma berjanji akan menindaklanjuti kasus itu. Dia juga meminta agar aparat kepolisian tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.
"Saya minta agar anggota yang bertugas di NTT tidak boleh melakukan kekerasan terhadap rakyat," katanya.
(mdk/yan)