Polisi Rampungkan Berkas Perkara 1 Tersangka Pencabulan Adik dan Kakak di Padang
Berkas perkara ADA, salah satu tersangka kasus perkosaan serta pencabulan adik dan kakak perempuan masih di bawah umur sudah rampung. Pelaku yang merupakan kakak sepupu dari korban. Dia menyandang status sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 16 tahun.
Berkas perkara ADA, salah satu tersangka kasus perkosaan serta pencabulan adik dan kakak perempuan masih di bawah umur sudah rampung. Pelaku yang merupakan kakak sepupu dari korban. Dia menyandang status sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 16 tahun.
"Proses pemberkasan untuk ADA telah dirampungkan oleh penyidik, kami telah mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi, korban dan pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Kamis (25/11). Dikutip dari Antara.
-
Apa yang membuat anak-anak di Jakarta terpaksa main di pinggir kali? Minimnya ruang terbuka hijau, membuat anak-anak di Jakarta bermain di tempat tak semestinya.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diadakan? Pemilu sebentar lagi akan diselenggarakan. Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Ia mengatakan berkas kasus tersangka ADA itu telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang untuk diteliti.
"Berkas (kasus) telah kami serahkan ke kejaksaan, selanjutnya kami menunggu hasil penelitian apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak oleh jaksa," ujarnya.
Dua tersangka lainnya, yakni Dj berusia 70 tahun, dan RO berusia 23 tahun, saat ini masih dalam proses penyidikan.
Tersangka Dj diketahui merupakan kakek kandung kedua korban yang masih berusia 9 tahun dan 5 tahun, sedangkan RO adalah paman korban.
"Kedua tersangka diproses dalam dua berkas terpisah, secepatnya berkas mereka akan dilengkapi oleh penyidik agar bisa diserahkan juga ke jaksa," bebernya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto (jo), Pasal 76E, jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Total tersangka dalam kasus ini berjumlah lima orang, namun dua orang dilakukan diversi karena usianya di bawah 12 tahun.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Selain lima pelaku itu, kami juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron, mereka diketahui adalah tetangga korban," kata Rico.
Kedua korban yang merupakan adik dan kakak kandung itu sekarang dalam penanganan Dinas Sosial Kota Padang, untuk penyembuhan serta pemulihan trauma yang dialami.
Baca juga:
3 Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Anak oleh Dosen Unej, Begini Nasib Tersangka
Terbukti Cabuli Keponakan, Dosen di Jember Divonis 6 Tahun Penjara
Seorang Bos di Solo Ajak Minum Bir dan Cabuli Karyawati ABG
Terpengaruh Film Porno, Remaja di Nias Cabuli Saudara Kandung hingga Hamil
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak 12 Tahun
Dinilai Kooperatif, Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Mahasiswi Tidak Ditahan