Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Buleleng
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di Hutan Lindung, kawasan Banjar Yeh Selem, Desa Pangkungparuk, Kabupaten Buleleng, Bali. Dari kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku bernama I Nyoman Sowambawa (43), Ketut Sudana (35) dan Ketut Widiasa (54).
"Ini kasus yang sengaja menebang, menguasai, mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu (illegal logging) tanpa dilengkapi izin yang terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Jumat (7/2).
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Siapa yang melakukan penggalian di hutan purba ini? Penggalian di Pulau Evia dilakukan Museum Sejarah Alam Fosil Hutan Lesvos.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Apa yang ditemukan di hutan purba tersebut? Ratusan fosil batang pohon dan bagian lain dari pohon ditemukan di hutan purba ini.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
Kronologinya, pada Senin (27/1) sekitar pukul 21.00 Wita, dua pelaku melakukan penebangan kayu di TKP. Saat menuju tempat penebangan kayu jenis sonokeling di hutan, dua pelaku berbonceng.
Saat tiba di lokasi, pelaku Ketut Sudana bertugas menebang, sedangkan I Nyoman Sowambawa bertugas mengarahkan agar kayu dipotong menjadi balok dan papan.
"Selanjutnya diangkut satu per satu dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa sebelumnya ke titik pengumpulan kayu. Ada pun kayu tersebut yang sudah terkumpul untuk dijual kepada (pelaku) Ketut Widiasa," imbuh Sumarjaya.
Namun, pada saat kayu terkumpul dan hendak dinaikkan ke atas mobil carry pickup hitam, Perbekel atau Kepala Desa Pangkungparuk bersama warga lainnya sekitar 9 orang mengetahui aksi tersebut. Warga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian. Pada Minggu (2/2), para pelaku diamankan polisi.
"Namun kayu tersebut belum keseluruhan dinaikkan datanglah Perbekel Desa Pangkungparuk bersama warga," ujarnya.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara belum diketahui total kerugian akibat penebangan hutan secara liar itu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun atau paling lama 5 tahun. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan.
"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) huruf a atau b atau c pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda pidana Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000," ujarnya.
(mdk/ray)