Polisi ringkus 6 orang bawa surat undangan palsu di Aceh
"Sedang melakukan pemeriksaan di dalam dan kami sedang rapat, tunggu ya," kata Wati Maulidar
Sebanyak 6 orang warga ditangkap oleh pihak kepolisian di Aceh di dua tempat yang berbeda karena melakukan pelanggaran pemilu di Banda Aceh.
Informasi yang berhasil merdeka.com himpun, lima di antaranya diringkus polisi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 desa Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Kelima orang itu ditangkap petugas sekira pukul 11.00 WIB karena kelima orang tersebut kedapatan membawa surat undangan bukan atas nama miliknya.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Apa yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004 di Aceh? Peristiwa menyedihkan terjadi di bumi serambi Mekkah Indonesia, Aceh. Pada tahun 2004 tepatnya pada hari Minggu pagi, tanggal 26 Desember. Kurang lebih 500.000 nyawa melayang dalam sekejap disapu bersih dari seluruh tepian dunia yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diselenggarakan? Pemilihan umum alias Pemilu digelar lima tahun sekali di Indonesia.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kenapa Peusijuek dilakukan oleh masyarakat Aceh? Tradisi Peusijuek ini selalu hadir ketika masyarakat akan merintis suatu usaha, menyelesaikan persengketaan, hingga sesudah dari musibah. Selain itu, Peusijuek juga dilakukan saat menempati rumah baru, merayakan kelulusan, memberangkatkan dan menyambut kedatangan jemaah haji.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
Sedangkan seorang warga yang ditangkap di Lamteumeun Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh sekira pukul 13.00 WIB karena kedapatan membagi-bagikan surat undangan memilih atau formulir C6. Sementara warga yang dibagikan C6 itu tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.
Informasi yang beredar, formulir C6 itu dibagikan untuk pegawai salah satu supermarket yang ada di Banda Aceh. Namun belum sempat dibagikan, seorang yang membagikan surat undangan itu keburu ditangkap polisi.
Saat ini ke enam warga yang diringkus tersebut sedang menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangan lebih lanjut di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banda Aceh.
Sementara itu saat awak media hendak melakukan konfirmasi pada Panwaslu Kota Banda Aceh. Pihak Panwaslu belum bersedia memberikan keterangan dan berdalih semua yang diringkus itu sedang dalam proses pemeriksaan.
"Sedang melakukan pemeriksaan di dalam dan kami sedang rapat, tunggu ya," kata Ketua Panwaslu Banda Aceh, Wati Maulidar di kantor Panwaslu Banda Aceh, Rabu (9/4) sambil berlalu masuk dalam ruangannya. Sementara awak media sudah menunggu selama 2 jam lebih di ruang tunggu kantor tersebut.
(mdk/hhw)