Polisi Ringkus Pemilik 44 Batang Tanaman Ganja di Pasaman Barat
Eri mengungkapkan, pihaknya mengamankan 41 batang tanaman diduga jenis ganja tinggi lebih kurang satu meter dan tiga batang tanaman diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 centimeter.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat mengamankan 44 batang tanaman ganja. Barang terlarang dalam polybag itu milik tersangka berinisial AMH (34) di Jorong Lubuak Sariak Nagari Kajai Baru Kecamatan Talamau.
"Kita menangkap tersangka dengan barang bukti tanaman ganja pada Jumat (18/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Hari ini baru kita publikasikan," kata Kepala Satresnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Sabtu (19/2).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan terjadi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
Dia mengungkapkan, pihaknya mengamankan 41 batang tanaman diduga jenis ganja tinggi lebih kurang satu meter dan tiga batang tanaman diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 centimeter.
Kemudian 44 buah polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masingnya ditanami atau batang bibit tanaman diduga jenis ganja, satu buah kotak plastik warna ungu merek trisula yang di dalamnya berisi tisu warna putih dan terdapat diduga biji tanaman diduga jenis ganja dan satu buah alat semprot tangan warna merah putih.
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Eri menjelaskan, pengungkapan peristiwa itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai Talamau, di kebun jagung milik masyarakat ada tanaman yang dicurigai ganja.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dengan cara memastikan dimana posisi pasnya dan memastikan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman diduga jenis ganja.
Sehingga setelah dilakukan penyelidikan didapat keterangan bahwa benar ada tanaman diduga jenis ganja di sekitar tanaman jagung itu.
"Dari hasil penyelidikan didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut adalah AMH," jelasnya.
Selanjutnya Jumat (18/2) tanggal 18 sekitar pukul 07.00 WIB telah diamankan oleh tersangka. Tersangka dibawa ke kebun yang ada tanaman ganja tersebut dan diakui olehnya bahwa tanaman diduga jenis ganja itu miliknya dan bibit narkotika jenis ganja yang ada di polybag tersebut adalah miliknya.
"Tersangka mengakui yang menanam serta merawatnya," ungkapnya.
Selanjutnya petugas kepolisian memanggil perangkat nagari atau desa untuk menyaksikan proses penangkapan serta penyitaan tanaman diduga jenis ganja tersebut.
"Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan," tutup Eri.
Baca juga:
Bukan karena Pergaulan, Anji Manji Ungkap Alasan Sempat Konsumsi Ganja
Polda DIY Amankan Penanam Ganja di Aceh, Terancam Hukuman Mati
Cari Jambu, Warga Gowa Malah Temukan Tanaman Diduga Ganja
Ungkap Jaringan Ganja Nasional, Polisi Sita Puluhan Kilogram dan Dua Hektare Ladang
Polres OKU Buru Residivis Pemilik Kebun Ganja yang Kabur Saat Digerebek
Kurir 147 Kg Ganja di Bener Meriah Dituntut 16 Tahun Penjara