Polisi Ringkus PNS Pencuri Besi Milik Pertamina
Pencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
Pencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
- Pertamina Patra Niaga Kirim Bantuan Korban Erupsi Lewotobi, Ada 1.400 Liter Minyak Tanah dan BBM
- Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar
- Polisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru
- Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Polisi Ringkus PNS Pencuri Besi Milik Pertamina
Polisi menangkap dua pencuri besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Jalan Lintas Sintong Puncak, Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Salah satu pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil Pemkab Rohil.
"Pelaku JM merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Ri warga biasa. Kedua pelaku sudah ditahan," ujar Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto kepada merdeka.com Rabu (19/6).
Andrian menjelaskan, pencurian dilakukan pada Selasa (18/6) sekitar jam 18.00 WIB menjelang Magrib. Kedua pelaku mencuri besi di lokasi pagar 24 Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih.
Kejadian itu dilaporkan karyawan ke bagian acting arco atau koordinator lapangan PT Global Arrow ke Polres Rohil. Menurut karyawan bernama Reski, pelaku sebanyak 5 orang, dan seorang di antaranya menodong pinggang Reski.
"Saksi menyebut para pelaku mencuri besi dan kabur menggunakan mobil Xenia warna hitam ke arah puncak. Kemudian dilakukan pencegatan terhadap mobil tersebut," ucap Andrian.
Setelah digeledah, di dalam mobil itu ditemukan besi milik PT PHR. Kedua pelaku mengakui mencuri besi tersabut untuk dijual.
Kemudian pihak PHR membawa kedua pelaku ke Polres Rohil untuk diproses hukum. Turut diamankan besi yang dicuri dan kendaraan yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
"Pencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta. Kedua pelaku ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Andrian.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP atau dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.