Polisi Sebut Lima Inisial Artis Terlibat Jaringan Prostitusi Online
Kapolda menyebut, kelima nama oknum artis yang diduga terlibat jaringan prostitusi online itu antara lain berinisial AC, TP, BS. Tiga artis ini berhubungan dengan muncikari TN. Dua artis lainnya berinisial ML serta RF yang berhubungan dengan muncikari ES.
Polisi berencana memeriksa lima dari 45 orang artis yang diduga kuat terlibat jaringan prostitusi online. Kelima artis itu akan dimintai keterangan terkait dengan transaksi yang ditemukan polisi dari muncikari ES.
Rencana pemeriksaan ini diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (10/1). Kapolda menyebut, ada lima orang dari 45 artis yang terbukti terlibat transaksi dengan muncikari prostitusi artis ES.
-
Bagaimana Vanesha Prescilla memperkaya portofolio aktingnya? Dalam film tersebut, ia berhasil memperlihatkan kemampuannya dalam menggambarkan emosi yang kompleks, yang pada akhirnya memperkaya portofolio aktingnya.
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Siapa yang memuji kecantikan Felicya Angelista? Selain memiliki body goals, kulit putih bersih Felicya Angelista juga mendapatkan perhatian netizen yang membanjirinya dengan pujian.
-
Siapa saja artis yang sering berperan sebagai ART? Anna Pinem adalah salah satu artis yang sering berperan sebagai ART. Artis yang kini berusia 47 tahun ini memulai kariernya pada tahun 2003.
"Untuk menguatkan bukti penyidik akan memanggil ke lima artis tersebut," ujarnya.
Kapolda menyebut, kelima nama oknum artis yang diduga terlibat jaringan prostitusi online itu antara lain berinisial AC, TP, BS. Tiga artis ini berhubungan dengan muncikari TN. Dua artis lainnya berinisial ML serta RF yang berhubungan dengan muncikari ES.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menambahkan, polisi menemukan transaksi keuangan dari data digital yang telah dibuka di laboratorium forensik. Dari penarikan data keuangan yang didapat penyidik, total ada transaksi Rp 2,7 miliar yang diduga hasil dari prostitusi online. Transaksi tersebut, didapat penyidik dari satu rekening koran milik muncikari ES.
"Itu hitungan pertahun, dari mulai 1 Januari sampai 5 Desember 2018," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim telah menyelesaikan proses gelar perkara prostitusi artis yang melibatkan dua muncikari ES dan TN.
Hasilnya, dua muncikari tersebut dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), sebagai pasal utama.
Selain pasal itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, serta pasal 506 KUHP.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis Jakarta di Surabaya, Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel dan foto model Avriellya Shaqqila.
Baca juga:
Cabut Surat Kuasa, Pengacara Tak Dampingi Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Online
Muncikari Prostitusi Artis Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 7 Tahun Bui
Ada Fakta-Fakta Mengejutkan Setelah Kasus Vanessa Angel Terungkap
Terungkap Cara Muncikari Prostitusi Artis Gaet Pejabat dan Pengusaha
Polisi Bantah Jebak Vanessa Dalam Kasus Prostitusi Online
Polisi akan Jerat Penyebar Foto Bugil Vanessa Angel dengan UU ITE