Polisi Sebut Sertifikat Ria Agustina Tidak Bisa Jadi Dasar Lolos dari Jerat Hukum
Batara membenarkan adanya pengakuan dari Ria Agustina terkait pernah sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma dan segala macam.
Polisi mengatakan, Ria Agustina pemilik Ria Beauty tetap tak punya kewenangan untuk membuka praktik kecantikan. Sekalipun, Ria Agustina mengklaim punya sertifikasi di bidang kecantikan.
Hal itu diungkap Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Batara Indra menanggapi pernyataan dari penasihat hukum Ria Agustina, Arjuna Febrianto yang sebelumnya menegaskan, kliennya tidak pernah sama sekali mengaku sebagai dokter, tapi seorang ahli kecantikan yang bersertifikasi.
- Pemilik Ria Beauty Klaim Punya 33 Sertifikat Ahli Kecantikan, Polisi: Tetap Harus Punya Kompetensi Tenaga Medis
- Istana Jelaskan soal Kenaikan Tunjangan Kesejahteraan Sasar 1,9 Juta Guru Sudah Sertifikasi
- Aksi Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Garut Berujung Ricuh
- Polisi Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya
"Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi," katanya kepada wartawan, Rabu (11/12).
Miliki Puluhan Sertifikat
Dia membenarkan adanya pengakuan dari Ria Agustina terkait pernah sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma dan segala macam.
Tak cuma itu, Ria juga mengaku mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat.
Terkait hal ini, kepolisian langsung berkoordinasi dengan ahli dari kedokteran terkait hal ini. Adapun, mereka menyatakan bahwasannya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan.
"Sehingga yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan," tutup Batara.