Polisi Segel Perusahaan Sawit di Kapuas Hulu yang Bakar Lahan
PT Dinamika Multi Perkasa yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Kenepai, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, disegel polisi terkait kebakaran hutan dan lahan.
PT Dinamika Multi Perkasa yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Kenepai, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, disegel polisi terkait kebakaran hutan dan lahan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan untuk saat ini kami sudah lakukan penyegelan terhadap lahan itu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu Siko, di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat (20/9) seperti dikutip Antara.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan? Sisa-sisa kuno bagian bumi yang telah lama hilang ditemukan di Kalimantan. Penemuan lempeng Bumi yang diyakini berusia 120 juta tahun.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Kenapa kebakaran hutan sering terjadi di musim kemarau, terutama di Sumatera dan Kalimantan? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan. Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
Siko mengatakan, lahan yang terbakar itu seluas dua hektare yang merupakan milik warga, namun masuk dalam konsesi perusahaan.
Menurut dia, di lokasi kebakaran lahan tersebut sudah dipasang spanduk larangan beraktivitas dan dipasang garis polisi. "Selama proses penyelidikan tidak boleh ada aktivitas apa pun di lahan yang sudah terbakar itu," ucap Siko.
Polisi, kata dia, akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, apalagi pelakunya perusahaan. Ia mengatakan dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan saksi ahli seperti BPN, Dinas Perkebunan, Lingkungan Hidup dan BMKG.
"Beberapa barang bukti sudah kami amankan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk pihak perusahaan, apabila terbukti maka kami tindak sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga:
Kapolda Kalteng Sebut Pembakar Hutan dan Lahan Zalim ke Masyarakat Terdampak
Tersangka Kebakaran Lahan di Riau Bertambah Jadi 53 Orang, Satu Korporasi
Kasad Tegaskan Pembakar Hutan Harus Diberi Pelajaran Biar Jera
Kebakaran Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Ancam Habitat Gajah
Kasus Karhutla, Polda Kalbar Segel 5 Lahan Sawit Milik Perusahaan